31 Warga Gemampo Rantau Harapan Tuntut Pembongkaran Tower, Respons Mitratel Dinilai Tak Menghargai Aspirasi

Banyuasin, Sriwijayapertama.net — Sebelumnya melalui surat bernomor 789/V/08/06/26 tertanggal 10 Juni 2026 melalui Kuasa Hukum HENNY, SH., MH. JALLAS BOANG MANALU, SH.,C.L.A. dan AHMAD MUDTATOHIRIN SH. dari Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum – Hak Azasi Masyarakat Sipil [LBH – HAM]
31 Kartu Keluarga Desa. Gemampo Rantau Harapan mengajukan Permohonan dana Kompensasi dan Dana CSR sebesar Rp. 190.000.000. Rinciannya sebesar Rp. 155.000.000 untuk 31 kartu keluarga yang terdampak radius tower ring 1 masing masing Rp. 5.000.000 dan Pembelian karpet dan peralatan Masjid Rp. 20.000.000 dan kas untuk Desa Rp. 10.000.000 dan pengurus Rt dan kadus Rp. 5.000.000 pengajuan tersebut disusul dengan perpanjagan izin tower mitra tel yang telah berdiri 10 tahun dilingkungan mereka

Namun dalam surat balasan tertanggal 18 Juni 2026 dari Regional Office Sumbagut, Mitratel menyatakan menolak permintaan kompensasi dan dana CSR terhadap 31 warga terdampak Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa setiap upaya menghalangi akses maupun perusakan aset perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Respons tersebut memicu kekecewaan warga. Salah seorang Ketua karang taruna Putra Ramadhan, menyampaikan bahwa warga merasa tidak dihargai. Ia menuturkan, dalam rapat sebelumnya warga diminta menyusun proposal berisi kebutuhan dan dampak yang dirasakan. Namun jawaban yang diterima justru dianggap tidak sesuai harapan dan bernada ancaman.
“Warga sudah 10 tahun terdampak. Saat diminta menyampaikan aspirasi, kami buat proposal. bahkan disertai ancaman pidana. Itu yang membuat warga tersinggung dan emosi,” ujarnya, Rabu

Menurutnya, sejumlah warga yang tinggal dekat tower mengeluhkan gangguan saat musim hujan, termasuk perangkat elektronik seperti televisi yang disebut sering terdampak sambaran petir. Bahkan ada kajian alat atau baut milik PT. Mitratel menimpa salah satu rumah warga yang menyebabkan atap rumah tersebut jebol dan berlobang sesuai hasil konfirmasi dari Dinas DLH Banyuasi setelah turun kelapangan untuk mengecek. Keluhan tersebut salah satu menjadi dasar pengajuam Kompensasi.

Situasi di Desa. Gemampo dikabarkan memanas dalam sejumlah pertamuan 31 kartu keluarga/ warga yang terdampak area radius menara tower menyuarakan tuntutan agar tower tersebut segera dibongkar apabila tidak ada nilai kesepakatang dan adil.

Polemik ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat keberadaan infrastruktur telekomunikasi di satu sisi mendukung kebutuhan jaringan, namun di sisi lain menuntut adanya komunikasi yang transparan dan sensitif terhadap aspirasi warga terdampak.

Editor : ida

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *