Kuasa Hukum Rahma Trisanti dan Haryati Layangkan Somasi kepada Tiga Oknum Polsek Sukarame, Soroti Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang

PALEMBANG, SriwijayaPertama.net – Tim kuasa hukum Rahma Trisanti dan Haryati dari Law Office AMP & Partners, yang terdiri dari Henny, S.H., M.H., Jallas Boang Manalu, S.H., C.L.A., dan Ahmad Mudtatohirin, S.H., resmi melayangkan somasi atau peringatan kepada tiga oknum anggota Polsek Sukarame, yakni Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Penyidik Pembantu berinisial Alek Andrian, Ledi, dan Jafar.

 

Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan yang dinilai tidak profesional, adanya dugaan praktik pemerasan, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan keberpihakan terhadap pelapor bernama Dina Marlina alias Uci dalam perkara yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polsek Sukarame/Polresta Palembang/Polda Sumatera Selatan tanggal 23 Januari 2026.

 

Ahmad Mudtatohirin, S.H., selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa kliennya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang berawal dari persoalan utang-piutang. Menurutnya, pokok permasalahan tersebut seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

 

“Klien kami diduga memiliki kewajiban utang kepada pelapor dengan bunga yang sangat tinggi. Kami mempertanyakan dasar penyidik dalam memproses perkara tersebut sebagai tindak pidana, padahal menurut pandangan kami substansinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata,” ujarnya.

 

Pihak kuasa hukum juga menyebut bahwa Rahma Trisanti dan Haryati sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama empat hari di Polsek Sukarame atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Selain itu, kuasa hukum menilai bahwa ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang tidak serta-merta dapat dipidana. Mereka merujuk pada ketentuan hak asasi manusia yang menjamin perlindungan terhadap seseorang yang mengalami ketidakmampuan membayar kewajiban perdata.

 

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dialami klien mereka pada 11 April 2026. Mereka menduga kliennya diminta menyediakan uang sebesar Rp100 juta sebagai syarat perdamaian. Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut dilakukan di bawah tekanan dan ancaman bahwa klien mereka akan dipindahkan ke rumah tahanan lain apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

 

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menduga kliennya kerap dimintai sejumlah uang selama menjalani kewajiban wajib lapor di Polsek Sukarame. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan dilayangkannya somasi kepada pihak kepolisian.

 

Dalam somasinya, kuasa hukum mendesak agar penyidik melakukan penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi dimaksud. Mereka berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata sehingga klien mereka dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa tekanan maupun rasa takut.

 

Selain menyoroti proses penanganan perkara, kuasa hukum juga menilai praktik pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi berpotensi merugikan masyarakat. Mereka meminta agar dugaan praktik rentenir yang dianggap memberatkan peminjam turut mendapat perhatian dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sukarame maupun pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Rahma Trisanti dan Haryati.

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *