Breaking News
Selaku Dewan Pembina, Danrem 044/Gapo, Usai Hadiri Rapat Pengprov ORADIO Sumsel di Palembang Klarifikasi N: Bukan Advokat, Melainkan Paralegal, Bantah Intimidasi Wartawan Wartawan di Banyuasin Mengaku Diintimidasi Saat Konfirmasi, Bantah Mengaku Advokat Wartawan di Banyuasin Mengaku Diintimidasi Saat Konfirmasi, Terlapor Bantah Mengaku Advokat BANYUASIN – Seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin, Ida Laila, mengaku mendapat respons yang dinilai tidak menyenangkan saat melakukan konfirmasi kepada seorang warga berinisial N terkait dugaan dirinya mengaku sebagai advokat. Menurut Ida Laila, alih-alih memperoleh klarifikasi, dirinya justru menerima pernyataan dari N yang akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan maupun konfirmasi yang dilakukan. “Bagus ini dilaporkan,” ujar N sebagaimana disampaikan Ida Laila. Tak lama kemudian, N kembali menyampaikan akan membuat laporan ke Polres Banyuasin. “Malam ini saya akan ke Polres membuat laporan,” katanya. Menanggapi konfirmasi tersebut, N membantah pernah mengaku sebagai advokat. Ia menjelaskan dirinya merupakan Ketua Lembaga Investigasi Negara dan mengaku memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas lembaganya. “Saya tidak mengaku sebagai pengacara. Saya selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara memiliki kewenangan mendampingi masyarakat. Saya minta hadirkan siapa yang mengatakan saya advokat, jangan membangun opini,” tegas N. Sementara itu, Ida Laila menilai langkah konfirmasi yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap setiap pihak yang dimintai klarifikasi dapat memberikan jawaban tanpa adanya tindakan yang dianggap dapat menghambat kerja jurnalistik. Perlu diketahui, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau sengketa hukum kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, wartawan juga memiliki hak dan kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, termasuk melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai apakah laporan yang disampaikan N telah diterima atau diproses oleh Polres Banyuasin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ismail Abdullah Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan, Desak Kesbangpol Perjelas Legalitas dan Fungsi Lembaga

Klarifikasi N: Bukan Advokat, Melainkan Paralegal, Bantah Intimidasi Wartawan

 

BANYUASINSRIWIJAYAPERTAMA.NET – N, warga sipil yang sebelumnya diberitakan mengaku sebagai advokat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.

N menegaskan bahwa dirinya bukan seorang advokat, melainkan paralegal yang bekerja bersama pengacara Bima Muhammad Rizky.

> “Perlu saya sampaikan, saya bukan advokat. Saya paralegal dari Bima Muhammad Rizky,” ujar N.

 

Selain itu, N menjelaskan bahwa lembaga yang dijalankannya telah dilaporkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin sebagai bagian dari legalitas kelembagaan.

> “Lembaga yang saya jalankan sudah dilaporkan ke Kesbangpol Kabupaten Banyuasin untuk legalitasnya,” katanya.

 

Terkait tudingan adanya intimidasi maupun diskriminasi terhadap wartawan saat proses konfirmasi, N membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi ataupun diskriminasi, termasuk mengancam akan melaporkan wartawan ke Polres Banyuasin.

> “Saya tegaskan, saya tidak ada intimidasi dan diskriminasi terhadap wartawan,” tegasnya.

 

N juga mengimbau agar setiap produk jurnalistik disusun berdasarkan fakta dan sesuai dengan kaidah jurnalistik sehingga tidak menimbulkan kesan opini.

> “Buatlah berita yang sesuai, jangan beropini,” singkatnya.

 

Sebelumnya, diberitakan seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin mengaku mendapat pernyataan akan dilaporkan ke pihak kepolisian saat melakukan konfirmasi kepada narasumber. Atas pemberitaan tersebut, N menyampaikan klarifikasi sebagaimana pernyataannya di atas.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *