Klarifikasi N: Bukan Advokat, Melainkan Paralegal, Bantah Intimidasi Wartawan

 

BANYUASINSRIWIJAYAPERTAMA.NET – N, warga sipil yang sebelumnya diberitakan mengaku sebagai advokat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.

N menegaskan bahwa dirinya bukan seorang advokat, melainkan paralegal yang bekerja bersama pengacara Bima Muhammad Rizky.

> “Perlu saya sampaikan, saya bukan advokat. Saya paralegal dari Bima Muhammad Rizky,” ujar N.

 

Selain itu, N menjelaskan bahwa lembaga yang dijalankannya telah dilaporkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin sebagai bagian dari legalitas kelembagaan.

> “Lembaga yang saya jalankan sudah dilaporkan ke Kesbangpol Kabupaten Banyuasin untuk legalitasnya,” katanya.

 

Terkait tudingan adanya intimidasi maupun diskriminasi terhadap wartawan saat proses konfirmasi, N membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi ataupun diskriminasi, termasuk mengancam akan melaporkan wartawan ke Polres Banyuasin.

> “Saya tegaskan, saya tidak ada intimidasi dan diskriminasi terhadap wartawan,” tegasnya.

 

N juga mengimbau agar setiap produk jurnalistik disusun berdasarkan fakta dan sesuai dengan kaidah jurnalistik sehingga tidak menimbulkan kesan opini.

> “Buatlah berita yang sesuai, jangan beropini,” singkatnya.

 

Sebelumnya, diberitakan seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin mengaku mendapat pernyataan akan dilaporkan ke pihak kepolisian saat melakukan konfirmasi kepada narasumber. Atas pemberitaan tersebut, N menyampaikan klarifikasi sebagaimana pernyataannya di atas.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *