Sriwijayapertama.net Musi Banyuasin – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan…
![]()
Palembang, sriwijayapertama.net — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menyatakan keprihatinan sekaligus memberikan perhatian serius terhadap dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terhadap 28 kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel di Kota Palembang pada Kamis, 17 September 2026. Informasi mengenai OTT tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring. Para kepala sekolah yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami perkara serta peran masing-masing pihak. Wahyu Ketua GAASS Banyuasin, menilai bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada 2 Tersangka Oknum ASN Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, mengkoordinasikan, menerima, menikmati, atau memiliki peran dalam dugaan praktik tersebut, maka seluruh pihak yang memenuhi unsur hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. GAASS secara khusus mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memastikan penyidik mengusut secara menyeluruh siapa aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi pengendali di balik perkara tersebut.18 -9/206 Ketua GAASS Banyuasin Wahyu menyampaikan bahwa publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai bagaimana kegiatan yang diikuti puluhan kepala sekolah tersebut dapat berkaitan dengan perkara yang berujung pada OTT. “Kami meminta Polda Sumsel tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi saat OTT. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang diduga menginisiasi, mengkoordinasikan, memerintahkan, dan menerima aliran uang apabila memang ditemukan adanya tindak pidana,” tegas GAASS. GAASS juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Terhadap 28 kepala sekolah maupun pihak lainnya, GAASS menegaskan bahwa status hukum harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik. GAASS memandang bahwa apabila dugaan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan, kegiatan sekolah, pungutan, atau bentuk transaksi lainnya, maka penyidik perlu menelusuri asal-usul uang, tujuan pembayaran, pihak yang menginisiasi kegiatan, pihak yang mengkoordinasikan, pihak yang menerima uang, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. GAASS MENYAMPAIKAN DESAKAN:…
![]()
PALEMBANG, SRIWIJAYAPERTAMA.NET — Sebanyak 28 kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin diamankan jajaran Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Palembang. Informasi tersebut dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan kepala sekolah tersebut diamankan ketika mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di salah satu hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026). Setelah diamankan, mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pemeriksaan dilaporkan berlangsung hingga Kamis malam. Polda Sumsel dijadwalkan melakukan ekspose untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi operasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi secara rinci mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki, nominal maupun jenis barang bukti yang diamankan, serta status hukum masing-masing kepala sekolah. Karena itu, masyarakat perlu menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi kepolisian. Diamankannya seseorang dalam sebuah operasi tidak dengan sendirinya berarti seluruh pihak yang diperiksa telah berstatus tersangka. Perhatian publik selanjutnya…
![]()
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.