Banyuasin,SriwijayaPertama.net – Sebuah truk Puso berpelat nomor BH 8382 SF diduga mengangkut minyak ilegal dari wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan melaju dengan kecepatan tinggi saat melintas di kawasan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut bergerak dari arah Betung menuju Pangkalan Balai. Tim yang melakukan pemantauan mengaku mencurigai kendaraan tersebut karena diduga membawa minyak ilegal yang berasal dari Kecamatan Sanga Desa.
Saat wartawan berinisial RD berupaya melakukan peliputan dan meminta kendaraan berhenti untuk kepentingan konfirmasi, sopir truk disebut tidak mengindahkan permintaan tersebut. Truk justru terus melaju dan diduga berkendara secara ugal-ugalan sehingga hampir membahayakan keselamatan wartawan yang berada di lokasi.
Menanggapi situasi tersebut, RD bersama rekan-rekannya mengaku telah menghubungi pihak kepolisian setempat, termasuk Polsek Sukajadi dan pos polisi di wilayah Musi Pahit. Namun, menurut pengakuan mereka, tidak ada tindakan penghentian terhadap kendaraan yang dimaksud.
Dalam penelusuran lebih lanjut, truk tersebut juga diduga mendapat pengawalan dari sebuah mobil Toyota Innova Reborn. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan pengawal tersebut diduga menjemput truk dari wilayah Keban I, Kecamatan Sanga Desa, sebelum mengawalnya selama perjalanan.
Selain itu, beredar dugaan bahwa terdapat oknum tertentu yang berada di dalam kendaraan pengawal tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa biaya pengawalan terhadap satu unit kendaraan diduga berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per perjalanan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menyikapi dugaan praktik pengangkutan minyak ilegal dan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas tersebut, masyarakat meminta Polri dan TNI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut juga dikaitkan dengan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Instruksi Presiden terkait percepatan pemberantasan KKN serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
![]()












