Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara : Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan

Sriwijayapertama.net Musi Banyuasin – Polsek Sekayu akhirnya memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pengawalan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menanggapi informasi yang menjadi perhatian publik tersebut, Kapolsek Sekayu Iptu Dicky Haryadi Martadinata melalui Kanit Reskrim Polsek Sekayu, Ipda Oke Wijaya, menegaskan bahwa kendaraan dinas kepolisian yang terlihat di lokasi saat itu sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bukan melakukan pengawalan terhadap kendaraan tertentu sebagaimana yang diberitakan.

“Pada saat itu kami sedang melaksanakan patroli seperti biasa di wilayah hukum Polsek Sekayu. Kehadiran kendaraan patroli di lokasi sama sekali bukan untuk melakukan pengawalan terhadap kendaraan mana pun sebagaimana yang diberitakan,” tegas Ipda Oke Wijaya, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, patroli tersebut merupakan agenda rutin kepolisian sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Sekayu. Karena itu, menurutnya, informasi yang mengaitkan kehadiran personel dengan dugaan pengawalan kendaraan pengangkut BBM ilegal tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Lebih lanjut, Ipda Oke Wijaya juga membantah adanya perintah dari dirinya maupun dari jajaran Polsek Sekayu kepada personel untuk mengawal kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal.

“Informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polsek Sekayu tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana, termasuk apabila ditemukan pelanggaran di bidang minyak dan gas bumi.

Di akhir keterangannya, Polsek Sekayu mengajak masyarakat dan insan pers untuk terus mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, serta keberimbangan informasi sebelum menyebarluaskan sebuah pemberitaan kepada publik.

“Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” tutup Ipda Oke Wijaya. (Ril/Iin P

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *