Banyuasin, SriwijayaPertama.net- Sebanyak 31 kepala keluarga (KK) di Desa Gemampo Rantau Harapan menyuarakan tuntutan agar menara telekomunikasi milik PT Mitratel dibongkar apabila tidak tercapai kesepakatan terkait permohonan kompensasi dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang mereka ajukan.
Sebelumnya, melalui surat bernomor 789/V/08/06/26 tertanggal 10 Juni 2026, warga yang didampingi kuasa hukum Henny, SH., MH., Jallas Boang Manalu, SH., C.L.A., dan Ahmad Mudtatohirin, SH., dari Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum–Hak Azasi Masyarakat Sipil (LBH-HAM), mengajukan permohonan kompensasi dan dana CSR kepada PT Mitratel senilai Rp190 juta.
Nilai tersebut terdiri atas kompensasi sebesar Rp155 juta untuk 31 KK yang berada di kawasan radius ring 1 menara, dengan masing-masing keluarga diusulkan menerima Rp5 juta. Selain itu, warga juga mengusulkan bantuan Rp20 juta untuk pembelian karpet dan perlengkapan masjid, Rp10 juta untuk kas desa, serta Rp5 juta bagi pengurus RT dan kepala dusun.
Pengajuan itu disampaikan bertepatan dengan proses perpanjangan izin menara telekomunikasi yang telah berdiri sekitar 10 tahun di lingkungan permukiman warga.
Namun, melalui surat balasan tertanggal 18 Juni 2026 dari Regional Office Sumbagut, PT Mitratel menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan kompensasi maupun dana CSR yang diajukan warga.
Dalam surat tersebut, perusahaan juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi akses operasional maupun melakukan perusakan terhadap aset perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isi surat balasan itu memicu kekecewaan warga. Mereka menilai respons perusahaan tidak mencerminkan penghargaan terhadap aspirasi masyarakat yang telah menyampaikan keluhan melalui mekanisme yang diminta sebelumnya.
Ketua Karang Taruna Desa Gemampo Rantau Harapan, Putra Ramadhan, mengatakan warga sebelumnya diminta menyusun proposal berisi kebutuhan dan dampak yang mereka rasakan akibat keberadaan menara telekomunikasi tersebut.
“Selama kurang lebih 10 tahun warga merasa terdampak. Saat diminta menyampaikan aspirasi, kami menyusun proposal sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. Namun jawaban yang kami terima justru menolak seluruh pengajuan dan disertai peringatan mengenai ancaman pidana. Hal itu membuat warga merasa tidak dihargai dan tersinggung,” ujarnya, Rabu.
Menurut Putra, warga yang tinggal di sekitar menara mengaku kerap mengalami gangguan saat musim hujan. Ia menyebut sejumlah perangkat elektronik, seperti televisi, sering mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan sambaran petir di sekitar lokasi menara.
Selain itu, ia juga mengungkapkan pernah terjadi insiden ketika salah satu komponen atau baut yang diduga berasal dari menara PT Mitratel menimpa rumah warga hingga menyebabkan atap rumah berlubang. Menurutnya, peristiwa tersebut telah ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin melalui pengecekan langsung ke lokasi. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari PT Mitratel mengenai klaim tersebut.
Keluhan-keluhan tersebut, kata Putra, menjadi salah satu dasar warga mengajukan permohonan kompensasi kepada perusahaan.
Dalam sejumlah pertemuan terakhir, situasi di Desa Gemampo Rantau Harapan disebut semakin menghangat. Sebagian warga yang terdampak menyatakan akan tetap memperjuangkan tuntutan pembongkaran menara apabila tidak tercapai kesepakatan yang dinilai adil bagi masyarakat.
Polemik ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Di satu sisi, keberadaan infrastruktur telekomunikasi memiliki peran penting dalam mendukung layanan jaringan komunikasi. Namun di sisi lain, warga berharap adanya dialog yang lebih terbuka, penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, serta komunikasi yang mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi menara.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mitratel belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait tuntutan pembongkaran menara maupun pernya
Editor ; ida
![]()












