Program Sinar Bohlam Hadirkan Smart-Greenhouse Melon Pertama di Sumatera Selatan 
Banyuasin, Beranda, Cyber pedoman, Redaksi  

Program Sinar Bohlam Hadirkan Smart-Greenhouse Melon Pertama di Sumatera Selatan 

      Banyuasin,Sriwijayapertama.net – Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mendorong pengembangan potensi pertanian dan hortikultura berbasis inovasi serta pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Serah Terima Program Sinar Bohlam (Sinergi Kolaborasi Berbasis Agro-Holtikultura Unggul dan Mandiri Desa Tanjung Agung) yang digelar di Pusat Budidaya Smart-Green House Melon Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Senin (24/08/2026).   Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., yang mewakili Bupati Banyuasin, bersama Senior Perizinan Pertahanan dan Komunikasi PT. PLN (Persero) UIP Sumbagsel, Henri Iriawan, beserta tim. Hadir juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Alpian Soleh, M.M., Camat Banyuasin III, Santo, S.Sos., M.Si., Kepala Desa Tanjung Agung, Dodi Musrianto, S.Ag., perwakilan Perangkat Daerah, dan lainnya.     Dalam sambutannya, Sekda Banyuasin menyampaikan apresiasi kepada PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel atas kontribusinya melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diwujudkan dalam pengembangan Electrifying Smart-Greenhouse Melon Desa Tanjung Agung.   “Program ini luar biasa dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Saya berharap program ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berkesinambungan dan dikembangkan bersama. Jangan hanya melon, tetapi potensi hortikultura lainnya juga dapat dikembangkan, sehingga kawasan ini nantinya tidak hanya menjadi sentra budidaya, tetapi juga dapat menjadi kawasan edukasi dan wisata pertanian,” ujar Sekda Erwin.   Electrifying Smart-Greenhouse Melon Desa Tanjung Agung merupakan inovasi sosial melalui program TJSL PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel, sekaligus menjadi yang pertama di Sumatera Selatan. Fasilitas ini memadukan elektrifikasi, sistem pengairan, dan teknologi budidaya untuk meningkatkan produktivitas serta kemandirian masyarakat dalam mengembangkan hortikultura.   Program Sinar Bohlam menjadi wujud kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan potensi lokal secara berkelanjutan. Ke depan, kawasan ini diharapkan dapat dikembangkan untuk komoditas hortikultura lainnya sekaligus menjadi sentra edukasi dan wisata pertanian yang bernilai ekonomi.

Loading

Wartawan di Banyuasin Mengaku Diintimidasi Saat Konfirmasi, Terlapor Bantah Mengaku Advokat  BANYUASIN – Seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin, Ida Laila, mengaku mendapat respons yang dinilai tidak menyenangkan saat melakukan konfirmasi kepada seorang warga berinisial N terkait dugaan dirinya mengaku sebagai advokat.  Menurut Ida Laila, alih-alih memperoleh klarifikasi, dirinya justru menerima pernyataan dari N yang akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan maupun konfirmasi yang dilakukan.  “Bagus ini dilaporkan,” ujar N sebagaimana disampaikan Ida Laila.  Tak lama kemudian, N kembali menyampaikan akan membuat laporan ke Polres Banyuasin.  “Malam ini saya akan ke Polres membuat laporan,” katanya.  Menanggapi konfirmasi tersebut, N membantah pernah mengaku sebagai advokat. Ia menjelaskan dirinya merupakan Ketua Lembaga Investigasi Negara dan mengaku memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas lembaganya.  “Saya tidak mengaku sebagai pengacara. Saya selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara memiliki kewenangan mendampingi masyarakat. Saya minta hadirkan siapa yang mengatakan saya advokat, jangan membangun opini,” tegas N.  Sementara itu, Ida Laila menilai langkah konfirmasi yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap setiap pihak yang dimintai klarifikasi dapat memberikan jawaban tanpa adanya tindakan yang dianggap dapat menghambat kerja jurnalistik.  Perlu diketahui, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau sengketa hukum kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, wartawan juga memiliki hak dan kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, termasuk melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.  Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai apakah laporan yang disampaikan N telah diterima atau diproses oleh Polres Banyuasin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wartawan di Banyuasin Mengaku Diintimidasi Saat Konfirmasi, Terlapor Bantah Mengaku Advokat BANYUASIN – Seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin, Ida Laila, mengaku mendapat respons yang dinilai tidak menyenangkan saat melakukan konfirmasi kepada seorang warga berinisial N terkait dugaan dirinya mengaku sebagai advokat. Menurut Ida Laila, alih-alih memperoleh klarifikasi, dirinya justru menerima pernyataan dari N yang akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan maupun konfirmasi yang dilakukan. “Bagus ini dilaporkan,” ujar N sebagaimana disampaikan Ida Laila. Tak lama kemudian, N kembali menyampaikan akan membuat laporan ke Polres Banyuasin. “Malam ini saya akan ke Polres membuat laporan,” katanya. Menanggapi konfirmasi tersebut, N membantah pernah mengaku sebagai advokat. Ia menjelaskan dirinya merupakan Ketua Lembaga Investigasi Negara dan mengaku memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas lembaganya. “Saya tidak mengaku sebagai pengacara. Saya selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara memiliki kewenangan mendampingi masyarakat. Saya minta hadirkan siapa yang mengatakan saya advokat, jangan membangun opini,” tegas N. Sementara itu, Ida Laila menilai langkah konfirmasi yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap setiap pihak yang dimintai klarifikasi dapat memberikan jawaban tanpa adanya tindakan yang dianggap dapat menghambat kerja jurnalistik. Perlu diketahui, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana atau sengketa hukum kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, wartawan juga memiliki hak dan kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, termasuk melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai apakah laporan yang disampaikan N telah diterima atau diproses oleh Polres Banyuasin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  BANYUASIN,SRIWIJAYAPERTAMA.NET – Seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin, Ida Laila, mengaku mendapat respons yang dinilai…

Loading

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.