Kejari Palembang Dinilai Lamban Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Solar Cell

Sriwijayapertama.net Palembang — massa gabungan aktivis penggiat anti-korupsi dari Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), kembali gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (15/10/2026).

Aksi demo tersebut kembali digelar, karena mereka menilai Kejari Palembang Lamban mengungkap kasus dugaan praktik rasuah dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya (Solar Cell) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PST, Dian HS yang mengatakan bahwa Penanganan kasus ini pihaknya menilai sangat lamban dan menjadi sorotan publik.

“Oleh karena itu melalui aksi ini, kami mendesak Kejari Palembang segera menyeret aktor-aktor kunci dan tidak sekadar menjadikan pejabat kelas bawah sebagai “tumbal,” ucapnya.

Ia ungkapkan bahwa Kasus pengadaan Solar Cell Dishub Palembang ini disinyalir kuat mengulang pola klasik korupsi proyek pemerintah yaitu penggelembungan harga (mark-up), ketidaksesuaian spesifikasi barang, hingga potensi pengerjaan fiktif.

“Dari hasil analisis internal dan penelusuran dokumen lapangan, kami menemukan indikasi selisih nilai anggaran yang signifikan antara dana APBD yang digelontorkan dengan fisik pekerjaan yang terealisasi,” ungkapnya Dian.

Lanjut Dian meminta agar dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hingga harga pasar nyata harus diverifikasi total. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah menguap hanya untuk lampu jalan yang redup dan tak bertahan lama.

Dalam hal ini, penyidikan oleh Kejari Palembang sebenarnya telah menyentuh pusaran pimpinan diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diketahui telah berulang kali dipanggil dan diperiksa penyidik.

“Walaupun demikian, hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang secara resmi mengenakan rompi tahanan. Kondisi mengambang inilah yang menimbulkan kecurigaan publik, akan adanya upaya intervensi atau penanganan yang tebang pilih,” bebernya.

Sementara Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi tersebut diantaranya yaitu :

  1. Kejari Palembang wajib melibatkan BPK/BPKP untuk menghitung persis nilai Kerugian Keuangan Negara (KKN) berdasarkan fisik barang di lapangan, bukan sekadar di atas kertas.
  2. Jika minimal dua alat bukti sah telah terpenuhi, Kejari Palembang dilarang menunda penetapan tersangka terhadap Mantan Kadishub, PPK, maupun pihak penyedia (kontraktor).
  3. Meminta Kejari Palembang menghentikan praktik penanganan perkara yang tertutup dan wajib mengumumkan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik.

Terakhir sandi sampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial pihaknya agar uang rakyat tidak terus-menerus dirampok lewat proyek-proyek pengadaan barang dan jasa.

“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Usut tuntas dugaan korupsi pengadaan lampu jalan Solar Cell ini, buka fakta berdasarkan bukti dan tuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu,” tutupnya Sandi (Iin F).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *