Sriwijayapertama.net Palembang — Terkait dengan Isu dugaan penelantaran hak keperdataan yang melibatkan tokoh publik berinisial MY, mendadak menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Tim Hukum dari Kantor Law Firm Agung Sriwijaya resmi mendampingi pelapor SN bersama sang ibunda, mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Provinsi Sumsel, Selasa (13/10/2026) siang.
Langkah tegas ini diambil guna menuntut kepastian status hukum, pemenuhan hak keperdataan, serta perlindungan psikologis atas dugaan pengabaian hubungan biologis anak yang menyeret nama figur berinisial MY.
Kehadiran tim kuasa hukum yang terdiri dari Agung Sriwijaya, S.H., M.H., C.PL., CRA., M. Ridwan, S.H., M.H., Pangeran Moh Nurfarisi, S.H.,M.H.,Siti Putri Amanah, S.H., dan Jimmy Wijaya, S.H. sebagai sikap tegas komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di jalur hukum maupun dinas terkait.
Salah satu kuasa Hukum Pelapor, Ridwan mengatakan bahwa kehadiran mereka untuk memenuhi undangan UPTD PPA Provinsi Sumsel, sebagai bukti itikad baik dan sikap kooperatif dalam memperjuangkan harkat serta martabat kliennya.
Walaupun demikian dalam hal ini, pihaknya mengungkapkan ada sedikit rasa kecewa terhadap jalannya proses pemeriksaan hari ini.
“Kami bersama Mbak SN dan ibundanya hadir memenuhi undangan klarifikasi dari UPTD PPA Provinsi Sumsel. Jujur saja, proses pemeriksaan hari ini berjalan sedikit di luar harapan kami dan belum sesuai dengan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
“Namun, dalam hal ini, Kami tetap bersikap kooperatif dan menaruh harapan besar serta berdoa untuk hasil yang terbaik bagi klien kami,” ujarnya.
Lanjut ia sampaikan bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan secara ilmu pengetahuan dan teknologi (seperti tes DNA) maupun alat bukti sah lainnya menurut hukum.
“Setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, kami mendesak UPTD PPA Sumsel untuk tetap objektif dan memberikan langkah konkret, pendampingan psikologis, serta tindak lanjut yang transparan demi keadilan klien kami,” pintanya Ridwan.
Di tempat yang sama, Agung Sriwijaya, mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi hingga somasi kepada saudara MY untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Dalam hal ini, karena tidak ada titik terang dan penyelesaian yang memadai, Kami, sebagai tim kuasa hukum mengambil langkah tegas dengan melibatkan instansi resmi negara,” bebernya.
Lebih lanjut dia juga beberkan bahwa upaya musyawarah dan itikad baik sudah pihaknya lakukan baik secara profesional maupun bermartabat.
“Demi kepentingan hukum klien kami, jika ruang kekeluargaan ini terus diabaikan oleh saudara MY, maka kami siap menempuh jalur hukum yang lebih luas, baik gugatan perdata maupun pengaduan ke lembaga penegak hukum berwenang,” tegasnya Agung.
Langkah berani tim hukum Agung Sriwijaya Law Firm ini, sebagai angin segar bagi para penegakan hukum terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Sumsel agar mendapatkan kepastian hukum yang adil dan bermartabat (Iin F).
![]()












