Sidang Perkara Dugaan Penggelapan Tetap Dilanjutkan Oleh PN Palembang, Walaupun Kuasa Hukum Terdakwa Sempat Meminta Ditunda

Sriwijayapertama.net Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan Penggelapan dengan terdakwa Irza Prasetya kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (9/10/2026).

Sidang kali ini, dalam agenda meminta keterangan dari terdakwa yang di ketuai oleh hakim Afrizal Hadi SH, kembali berlangsung dan terjadi perdebatan antara hakim dan kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, meminta penundaan persidangan, dengan alasan terdakwa sedang sakit. karena saat ditanyakan hakim kondisi terdakwa, sedang tidak sehat.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan terhadap kuasa hukum terdakwa karena tidak melampirkan surat keterangan sakit dari Dokter Rutan

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan penundaan tersebut dan memutuskan sidang tetap dilanjutkan. Hakim menegaskan bahwa tugas pengadilan adalah menegakkan keadilan dan tidak boleh berpihak kepada siapapun.

Persidangan pun dilanjutkan dengan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kronologi perkara tersebut.

Namun dalam hal ini, sempat mengundang gelak tawa para pengunjung diruang sidang. Saat ditanya, untuk apa uang Rp 600 ribu tersrbut dan terdakwa mengakui digunakan untuk makan dan kebutuhan lainnya.

Lanjut terdakwa juga menyatakan, setelah digunakan uang tersebut sisanya sebesar Rp 540 ribu dan saat ditanya kepada terdakwa sisa uang tersebut tidak digunakan untuk bermain judi online, melainkan untuk bermain aplikasi Toto.

Terdakwa IP juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan memerintahkannya untuk melakukan pengisian bahan bakar dengan sistem tembak barcode senilai Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Namun, terdakwa mengaku sempat menanyakan kepada petugas SPBU apakah dirinya dapat dibantu terkait dengan pengisian bahan bakar tersebut. Kemudian petugas SPBU menyampaikan bahwa melakukan pengisian bahan bakar sebanyak dengan biaya sekitar Rp 250.000 hingga Rp 300.000.

Alih-alih menggunakan uang tersebut sebagaimana mestinya, justru terdakwa berinisiatif memutarkan uang itu dengan bermain aplikasi Toto dengan harapan memperoleh kemenangan.

Namun, harapannya tidak terwujud. Uang yang seharusnya digunakan untuk mengisi bahan bakar truk tersebut justru habis digunakan untuk bermain Toto melalui aplikasi Toto.

Dalam persidangan tersebut, hakim turut menyoroti keputusan terdakwa yang tidak kembali ke pool perusahaan pada saat mengetahui uang untuk membeli bahan bakar tidak mencukupi.

Dalam hal ini Hakim mempertanyakan alasan terdakwa, mengapa kembali ke pool untuk melaporkan kondisi tersebut kepada kepada pihak perusahaan.

Menanggapi pertanyaan itu, terdakwa mengaku takut kehilangan pekerjaannya apabila tidak berhasil mendapatkan bahan bakar untuk truk yang dikemudikannya karena ia baru pertama bekerja.

Selanjutnya, saat JPU menanyakan terkait uang perdamaian sebesar Rp300.000.000 yang sebelumnya, kepada terdakwa apakah mengetahui dikirimkan ke mana atau diterima oleh siapa. Dalam hal ini terdakwa menjawab tidak tahu uang itu dikirimkan kepada dan rekening siapa.

Namun ketika hakim mengulang  kembali mempertanyakan hal yang sama mengenai uang perdamaian tersebut, terdakwa mengubah pengakuannya. Ia mengatakan bahwa mengetahui uang tersebut telah diterima oleh kuasa hukumnya melalui rekening kuasa hukumnya sendiri.

Hakim juga menyoroti proses penerimaan terdakwa untuk bekerja sebagai sopir yang hanya menggunakan SIM A. Dalam hal ini, pihak perusahaan telah memberikan kemudahan kepada terdakwa untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut, mengingat terdakwa sangat ingin mendapatkan pekerjaan.

Hakim kemudian mempertanyakan kesanggupan terdakwa apabila pihak perusahaan memberikan syarat kepemilikan SIM B atau SIM B1.

Hal tersebut menjadi sorotan hakim, karena perusahaan dinilai telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bekerja meskipun dengan persyaratan SIM A.

“Artinya, pihak perusahaan sudah memberikan kemudahan kepada saudara untuk bekerja di Perusahaan tersebut,” ungkapnya Hakim.

Saat usai persidangan Dr M. Jasmadi Pasmeindra SHI MH selaku Kuasa Hukum penggugat yaitu Junaidi bos dari PT Catur Putra Manggal (CPM) mengatakan agenda meminta keterangan terhadap terdakwa hari ini, seharusnya sesuai dengan fakta, bukan dengan asumsi atau justru cerita.

Ia ungkapkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan pertanyaan yang diminta terhadap keterangan terdakwa, terlalu melebar dan bukan ranah dakwaan.

“Dalam hal ini, pertanyaan terkait uang perdamaian Rp 300 juta dan menjadi blunder antara jawaban terdakwa saat ditanya oleh JPU dan Hakim dalam persidangan ini. Selain itu juga pertanyaan terkait proses terdakwa mendapatkan pekerjaan sebagai sopir,” ungkapnya Jasmadi.

Lanjut dia beberkan bahwa dalam perkara ini terjadinya saling lapor dan sudah ada perdamaian yang seharusnya terdakwa sudah mencabut laporan.

“Jika laporan tidak dicabut, kenapa uang kompesasi perdamaian Rp 300 juta itu, tidak dikembalikan. Seharusnya hal inilah yang menjadi pertanyaan baik JPU maupun Hakim,” bebernya.

Jasmadi juga beberkan bahwa pada saat sidang Junaidi yang sebelumnya menjadi tergugat dan sudah ada keputusan, Irza sebagai saksi telah mengatakan telah menerima uang perdamaian.

“Irza hanya mengetahui dan menerima uang Rp 70 juta. Dalam hal ini menjadi menarik uang sebesar 300 juta yang telah diberikan kliennya itu uang apa, karena sidang terjadi klien kami masih berlanjut,” terangnya Jasmadi.

Pihaknya, selaku tim kuasa hukum penggugat dalam persidangan ini kedepan Jasmadi berharap bisa berjalan dengan lancar sebagaimana sudah diagendakan dalam persidangan pembelaan kuasa hukum dan putusan.

“Prinsipnya azas pengadilan yang merupakan cepat, sederhana dan biaya ringan, itu harus dipegang teguh untuk semua penegak hukum,” harapnya.

Terkait dengan pernyataan adanya tembak barcode, Jasmadi juga katakan bahwa pihaknya tidak ada pembuktian dan keterangan terdakwa itu sah-sah saja.

“Keterangan terdakwa, merupakan bagian alat bukti sehingga apa yang disampaikan akan dipertanggung jawabkan nantinya,  karena tidak ada bukti pembanding apakah benar atau tidaknya ucapannya tersebut, tapi itu hak terdakwa,” tutupnya Jasmadi (Ril/Iin F).

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *