Banyuasin, Sriwijayapertama.net – Gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp450 juta dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai mulai terlihat rapuh.
Di ruang sidang, klaim kerugian penggugat justru terpukul oleh keterangan saksi-saksinya sendiri.
Dalam sidang Senin (27/4/2026), terungkap nilai tuntutan sempat “turun drastis” menjadi Rp100 juta saat mediasi. Namun, tak ada kata sepakat dan perkara berlanjut ke pembuktian—yang kini justru menjadi titik lemah penggugat.
Penggugat sebelumnya mengklaim mengalami kerugian finansial akibat ucapan tergugat, mulai dari penurunan omzet konter handphone hingga penjualan minyak wangi. Masalahnya, klaim itu tak diikuti bukti kuat di persidangan.
Saat diuji majelis hakim, saksi-saksi yang dihadirkan malah terlihat gamang. Mulai dari atasan, rekan kerja, hingga pasangan penggugat, tidak mampu menjelaskan hubungan langsung antara dugaan pencemaran nama baik dengan kerugian yang dituntut.
Salah satu saksi bahkan berubah keterangan soal status hubungannya dengan penggugat. Ketika didesak hakim soal relevansi kerugian, jawabannya justru singkat: tidak tahu.
Majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar saksi tidak berspekulasi. Namun yang muncul justru pernyataan normatif tanpa dasar data.
Fakta lain yang mencuat, angka fantastis yang disebut dalam gugatan juga dipertanyakan. Atasan penggugat mengakui angka tersebut lebih mendekati omzet tim, bukan penghasilan pribadi.
“Kalau omzet global tim bisa, tapi kalau perorangan tidak sampai,” ungkapnya di hadapan sidang.
Kuasa hukum tergugat langsung menyoroti celah tersebut. Ia menegaskan, gugatan perdata tidak cukup dibangun dari asumsi.
“Beban pembuktian ada pada penggugat. Kalau saksi tidak bisa menjelaskan kerugian secara konkret dan tidak ada hubungan sebab-akibat, maka gugatan ini tidak punya dasar,” tegasnya.
Dengan kondisi pembuktian yang dinilai lemah, gugatan ratusan juta rupiah itu kini berada di ujung tanduk. Majelis hakim disebut memiliki alasan kuat untuk menolak tuntutan tersebut jika penggugat gagal menghadirkan bukti yang lebih solid.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pelengkapan alat bukti. Jika tidak ada perubahan signifikan, gugatan ini berpotensi kandas di meja hijau.
![]()












