Sriwijayapertama.net |Palembang _ LSM Masyarakat Miskin Kota (MMK) aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berlokasi di Jalan Gub. H Bastari, Kecamatan Jakabaring.
M. Arifin selaku Ketua sekaligus sebagai koordinator aksi dari MMK mengatakan, maksud kedatangannya ke Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti terkait pencairan bertahap dana BKBK dari BPKAD Provinsi Sumsel ke Kabupaten Musi Rawas Sebesar 23.21%.
Hal itu terjadi di Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas yang seharusnya di bagikan dengan angka persentase yang sama kepada setiap Kegiatan yang bersumber dari dana BKBK sebesar 23.21%. Namun pada Kenyataannya, sebagian besar mendapat dana pencairan di angka 15%.
“Setiap kegiatan seharusnya mendapatkan dana sebesar 23.21%. Namun kenyataannya hanya 15%. Lalu kemana sisanya?,” ujar M. Arifin yang biasa disapa Arifin Kalender tersebut, pada Senin (15/06/2026).
Lanjut Arifin menegaskan, ada beberapa kontraktor mendapatkan pencairan dana lebih dari angka yang seharusnya didapat dengan pembagian yang proporsional dan persentase yang sama.
Ia juga meyakini, adanya tindakan Afiliasi di antara Kontraktor-kontraktor “Orang Dalam” yang mendapatkan angka pencairan lebih
atau bahkan di lunasi 100% sehingga sangat merugikan pihak kontraktor lainnya.
“Ini sangat tidak adil,! karena semua kontraktor mempunyai keperluan yang sama. Seharusnya jangan dibeda-bedakan antara yang satu dengan yang lainnya,” tegasnya.
“Beban kerja dan resiko yang diambil, seharusnya dipadupadankan dengan realisasi yang diperoleh,” imbuhnya.
Arifin juga mengungkapkan, patut diduga berdasarkan dari info-info yang beredar di Kabupaten Musi Rawas bahwa, Bupati Musi Rawas Ir. Hj. Ratna Machmud, M.M melalui Kepala Dinas PU BM Musi Rawas Alawiyah, ST, MM dan Kepala BPKAD Musi Rawas Yusni Syarkowi, SE., M.Si memerintahkan pencairan yang lebih dari seharusnya diperuntukkan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan mempunyai hubungan kedekatan dengan Bupati saja.
Selain itu ditambah lagi dengan adanya dugaan aksi Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di bagian keuangan Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas apabila ingin segera melakukan pencairan wajib menyetorkan sejumlah uang kepada mereka.
“Luar biasa rakusnya oknum di bagian keuangan Dinas PUBM, dengan menyebut untuk Kepala Dinas PUBM dan pihak BPKAD Kabupaten Musi Rawas, kontraktor wajib menyetorkan sejumlah uang jika mau pencairan,” ungkap Arifin.
Ia membeberkan, Kepala Dinas PUBM Musi Rawas
Alawiyah, ST, MM
maupun Sekretaris Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas sangat jarang berada di kantor.
Justru di saat-saat pencairan dana, malah sibuk diluar kantor dengan alasan Dinas Luar (DL).
Bisa jadi, hal ini di karenakan mereka sengaja menghindar dari pertanyaan mengenai besaran dana pencairan di masing-masing pekerjaan yang seharusnya punya hak yang sama yaitu di angka 23.21%. Akan tetapi semua tidak seperti yang diharapkan.
“Mohon di tindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja merampas hak-hak yang seharusnya mereka terima sesuai dengan porsinya,” ucapnya.
Disaat situasi dan kondisi fiskal yang sedang tidak baik-baik saja beberapa okum tersebut malah mencari keuntungan dengan cara curang
memangkas hak orang lain yang seharusnya diterima dengan angka persentase yang sama dengan imbalan yang diterima dari perusahaan yang menerima pembayaran lebih tersebut.
“Dimana lagi keadilan di negeri Indonesia tercinta ini kalau Kepala Daerah menganggap pemerintahan yang mereka pimpin seperti perusahaan mereka sendiri, membuat aturan sendiri dan menguntungkan mereka sendiri,” pungkasnya.(CH)
![]()












