Sriwijayapertama.net |Palembang _ Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) kembali aksi Damai di Mapolda Sumsel, Jalan Jend. Sudirman, KM. 3,5 Pahlawan, pada Senin (20/04/2026).
Aksi damai dipicu, setelah bergulirnya persidangan perkara dugaan kriminalisasi saudara Khairul Anwar di Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai oleh GEMAPELA sebagai Peradilan sesat.
Anugrah Dwi Putra selaku koordinator aksi GEMAPELA dalam orasinya menyampaikan, bermula dari adanya Laporan Polisi PT Bukitapit Ramok Senabing Energy ke Polres Lahat dengan LP Nomor: LP/B-469/XI/2025/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 29 November 2025.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Desember 2025 disaat proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lahat, kasusnya diambil alih oleh Ditkrimsus Polda Sumsel.
Namun, setelah diambil alih oleh Polda Sumsel, proses tuntutan dalam perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat.
“Menurut kami proses perkara ini sangat janggal, atau mungkin karena tujuan yang diinginkan tidak tercapai sehingga perkara ini dilimpahkan kembali ke bawah?,” ujar Anugrah kepada beberapa wartawan.
Masih kata Anugrah mengungkapkan, walaupun pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas adalah delik formil fokus pada perbuatan, tapi jangan sampai terlupakan bahwa, pihak Kepolisian telah memposisikan perkara Khairul Anwar sebagai delik materiil dengan menitikberatkan pada kerugian Pelapor (PT BRSE).
Selain itu ketidakmampuan membuktikan, kerugian telah membuat DAKWAAN menjadi kabur atau tidak jelas, karena unsur AKIBAT tidak terwujud. Dan, dapat dikatakan PERADILAN SESAT berawal dari PENYIDIKAN yang SESAT.
Sebelumnya, GEMAPELA sudah sering memprotes dengan mengingatkan agar pihak Kepolisian menangani perkara ini secara objektif. Jangan hanya mengutamakan kepentingan pihak Perusahaan selaku Pelapor agar laporannya dapat berjalan secara cepat.
“Alih-alih penegakan hukum namun segala tuduhan yang dituduhkan kepada Khairul Anwar dalam persidangan mulai terbongkar,” imbuh Anugrah yang di kenal tegas dalam berorasi.
Adapun tuduhan yang dituduhkan kepada Khairul Anwar yaitu:
– Klaim Kerugian pihak PT BRSE berdasarkan pengakuan dari M.Ramadhan selaku saksi Pelapor/yang menghitung kerugian dalam BAP dan kesaksiannya di Persidangan menerangkan bahwa:
1. Tidak ada dokumen yang dijadikan dasar dalam menentukan komponen kerugian, rincian kerugian hanya estimasi perhitungan saja, bisa kurang dan bisa lebih.
2. Tidak ada perintah atau penugasan dari manajemen PT. BRSE untuk menyusun estimasi kerugian.
Disini PT. BRSE menggunakan estimasi kerugian untuk melengkapi laporan di Polres Lahat, padahal belum dilakukan audit oleh auditor internal.
Selain itu, estimasi kerugian belum bersifat final, hanya perkiraan saja, bukan bersifat riil di lapangan.
_ Rincian kerugian PT BRSE mencantumkan pembiayaan untuk kebutuhan Penyidik dalam menyita barang Bukti.
_ Klaim Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dari PT. BRSE di atas tanah milik Sujarwanto (Bersertifikat) hanya pengakuan semata yang seolah-olah sah berdasarkan Kontrak Kerjasama dengan Pertamina EP.
Padahal berdasarkan BAP dari Muhammad Irfan selaku Senior Analys Partnership Opartion Zona 4 bahwa, Isi Perjanjian Kerjasama antara PT Pertamina EP dan PT BRSE yaitu terkait “Kerjasama Pengelolaan Untuk Memproduksi Sumur Minyak Sehingga Tercapai Target Produksi Yang Sudah Direncanakan”.
Atas semua poin-poin tersebut maka, GEMAPELA mempertanyakan untuk apa ada prosedur dalam KUHAP ataupun Perkap yang menjadi acuan dalam menjalankan Hukum Acara Pidana jika proses penegakan hukum dilakukan hanya untuk memfasilitasi hasrat Perusahaan mengkriminalkan Khairul Anwar?
Mengakhiri aksi damainya, massa dari GEMAPELA sempat memanas dan bersitegang dengan beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel sembari menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Pecat Kapolres Lahat dan Kanit Pidsus Polres Lahat yang secara terang-terangan telah mencoreng wajah Institusi Polri dengan adanya pembiayaan untuk kebutuhan penyitaan barang bukti yang dibiayai oleh pihak Perussahaan PT BRSE (bukti rincian kerugian PT BRSE). GEMAPELA menduga bahwa, tidak hanya pembiayaan perkara yang dibiayai, namun terdapat dugaan Gratifikasi dalam penanganan perkara ini yang bertujuan agar proses laporan PT. BRSE cepat berjalan tanpa mempertimbangan syarat formil dan materiil oleh pihak Penyidik.
2. Pecat Kasubdit IV Tipidter dan Kanit II karena telah menebalkan rangkaian dalam merekayasa kasus yang sejak awal sudah bermasalah, dengan mengatasnamakan bahwa Kasus ini diambil alih karena “Atensi Kapolda Sumsel”.
3. Proses secara tegas anggota Polri yang terbukti secara nyata telah melakukan Kriminalisasi terhadap Khairul Anwar secara Etik maupun Pidana.
4. Usut secara tuntas adanya dugaan Penyesatan Proses Peradilan yang dilakukan oleh Penyidik baik ditingkat Polres Lahat maupun Polda Sumsel.(CH)
![]()












