Sriwijayapertama.net Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang gelar sidang perdana perkara perdata dengan nomor : 256/Pdt.G/2026/PN Plg terkait gugatan perbuatan melawan hukum, Selasa (1/9/2026).
Dalam perkara tersebut penggugat atas nama Siti Aisah telah secara sah menunju M Ali Ruben SH MH, Dicky Andrian SH MH, Anjas Dwiki Navendra SH, Abdul Latif Zikri SH dan Intan Ayu Febrina SH sebagai kuasa hukumnya.
Gugatan melawan hukum tersebut dilakukan terhadap beberapa pihak selaku tergugat diantaranya yaitu :
- Enam ahli waris Muhammad
- H Zakaria Karim.
- PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Cabang Palembang.
- PT Perusahaan Pengelolaan Aset dan Properti Eks Kelolaan BPPN (PT.PPA) Cq PT. PPA Wilayah Sumatera Selatan.
- Departemen Keuangan RI Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah IV Palembang (KPKNL).
- Pemerintah Kota Palembang.
Gugatan melawan hukum terhadap tergugat tersebut terkait status quo tanah dengan luas lebih kurang 880 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SIM) Nomor 88/R Tahun 1977 atas nama Fatimah, yang berlokasi di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Usai sidang perdana digelar, M Ali Ruben SH MH didampingi rekan dan kliennya gelar konferensi pers dengan awak media yang mengatakan bahwa dalam sidang perdana ini pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas dalam perkara perdata ini.
“Dalam sidang perdana perkara perdata ini, tidak ada satu pun pihak tergugat yang hadir, sehingga majelis hakim melanjutkan sidang berikutnya pada 15 September 2026 mendatang,” katanya.
Karena tanah yang menjadi permasalahan dalam perkara perdata ini status quo, ia meminta kepada para tergugat untuk menghentikan segala aktivitas dilokasi tersebut.
“Di atas tanah tersebut saat ini lagi dalam proses akan dibangun Kantor Lurah dan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar), oleh karena itu semua aktivitas harus dihentikan karena saat ini pihak ahli waris telah menguasai lahan tersebut,” harapnya Ruben.
Lanjut Ruben ungkapkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, atas nama Siti Fatimah dan telah meninggal dunia pada Tahun 1994.
“Karena Siti Faimah telah meninggal, sehingga tanah tersebut menjadi bagian dari harta warisan yang menjadi hak para ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu 7 orang terdiri dari kliennya selaku penggugat, lima orang ahli waris lainnya dan Almarhum Muhammad,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia terangkan bahwa kliennya selaku ahli waris melakukan gugatan dalam perkara ini, juga berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh 5 orang ahli waris lainnya untuk mempertahankan, memperjuangkan dan melindungi hak serta kepentingan hukum mereka atas tanah tersebut.
“Oleh karena itu klien kami selaku Penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Gugatan Aquo, baik untuk kepentingan hak klien kami sendiri maupun berdasarkan kuasa dari 5 orang ahli waris almarhumah FATIMAH lainnya,” terangnya Ruben.
Ruben juga terangkan bahwa Muhammad selaku tergugat merupakan salah satu ahli waris juga, namun tidak mempunyai kewenangan menjual dan/atau mengalihkan tanah tersebut secara sepihak, karena tanah tersebut juga melekat hak 6 orang ahli waris lainnya.
“Klien kami dan 5 orang ahli waris lainnya tidak pernah memberikan persetujuan, izin, ataupun kuasa kepada Muhammad untuk menjual, mengalihkan, menyerahkan, atau melakukan perbuatan hukum apa pun yang menyebabkan beralihnya hak atas seluruh tanah tersebut kepada pihak lain,” bebernya Ruben.
Dengan demikian, Muhammad tidak mempunyai kewenangan yang sah untuk menjual dan/atau mengalihkan seluruh OBJEK SENGKETA secara scpihak tanpa persetujuan para ahli waris lainnya.
“Muhammad semasa hidupnya telah melakukan perbuatan hukum berupa menjual dan/atau mengalihkan tanah tersebut kepada tergugat 2,” ungkapnya.
Ruben sampaikan berdasarkan dokumen yang diketahu oleh kliennya terdapat Surat Kuasa untuk menjual yang dibuat pada tahun 1995, yang mencantumkan almarhumah FATIMAH sebagai pemberi kuasa.
“Namun dalam hal ini, fakta hukum yang tidak terbantahkan adalah aimarhumah Fatimah telah meninggal dunia pada tahun 1994, sedangkan surat kuasa menjual dibuat tahun 1995,” jelasnya.
Terakhir Ruben sampaikan bahwa almarhumah Fatima sudah tidak mungkin memberikan kuasa, menandatangani surat, menyatakan kehendak, atau melakukan perbuatan hukum lainnya pada tahun tersebut.
“Kami berharap kepada majelis hakim harus membuka tabir kebenaran dalam perkara ini seluas-luasnya, sehingga yang benar itu benar dan yang salah itu salah,” pungkasnya Ruben (Iin F).
![]()












