Sriwijayapertama.net Palembang – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (Laskar) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (31/8/2026).
Beberapa tuntutan dalam aksi demo tersebut diantaranya yaitu :
- Meminta Kejati Sumsel menelusuri dugaan penghimpunan dan penggunaan dana CSR/PPM perusahaan yang dikaitkan dengan kegiatan Motor Cross IMI Muratara.
- Meminta dilakukan penelusuran aliran dana, termasuk transaksi yang masuk ke rekening atas . nama N, untuk mengetahui sumber, tujuan dan penggunaan dana.
- Meminta pertanggungjawaban yang transparan atas seluruh dana yang dikumpulkan dan digunakan untuk kegiatan tersebut.
- Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau tindak pidana, Lakar Sumsel meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Aksi demo tersebut digelar untuk mengawal laporan terkait adanya dugaan penyalagunaan wewenang dan dugaan pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Dalam hal ini kami mendapatkan bukti transfer atas nama pribadi dengan inisial N yang diduga orang kepercayaan atau ajudan Bupati Muratara,” katanya Ketua Laskar Sumsel saat diwawancara awak media.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap N benar atau tidak orang kepercayaan atau ajudan Bupati Muratara.
“Jika memang bukan orang kepercayaan atau ajudan Bupati Muratara, artinya transfer tersebut secara pribadi. Apakah ada delik pidananya atau tidak biarkan pihak Kejati yang memprosesnya,” ucapnya Jacklin.
Lanjut Jacklin ungkapkan, jika memang N tersebut, orang kepercayaan atau ajudan Bupati Muratara, tentunya hal ini sudah sangat jelas menyalahi aturan.
“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004, tentang pembendaharaan negara dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, tentunya sumbangan dana CSR dari perusahaan baik bentuknya uang maupun yang lain tidak boleh ditransfer ke rekening pribadi,” ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya khawatir akan menjadi penyalagunaan wewenang atau gratifikasi, oleh karena itu bukti-bukti berupa dokumen yang diperoleh pihaknya, akan disampaikan ke Kejati Sumsel.
“Melalui aksi hari ini, sudah ditanggapi oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel akan disampaikan kepada pimpinan dan segera akan ditindaklanjuti. Kami berharap ini bukan hanya sekedar janji, tetapi pembuktiannya,” harapnya Jacklin.
Lebih lanjut untuk pengawalan kasus ini, pihaknya akan menyampaikan kepada Kortas Tipikor, Kejagung dan tidak menutup kemungkinan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berharap Kejati Sumsel berani mengambil dan menuntaskan permasalahan ini, sehingga menjadi momentum awal Kepala Kejati Sumsel untuk membuktikan kredibilitasnya bahwa beliau mampu menangani persoalan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Sumsel,” tandasnya Jacklin (Iin F).
![]()












