Sriwijaya pertama.net Palembang – Pelaksanaan proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi air bersih milik Perumda Tirta Musi Palembang senilai sekitar Rp33,36 miliar di Jalan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang, menuai sorotan publik.
Proyek yang menggunakan anggaran publik itu dipertanyakan tingkat keterbukaannya setelah papan informasi pekerjaan baru terpasang usai awak media meminta konfirmasi kepada pihak Perumda Tirta Musi.
Ketika melakukan penelusuran awal di lokasi proyek, awak media tidak menemukan adanya papan informasi sebagaimana lazimnya proyek pemerintah maupun badan usaha milik daerah. Padahal, papan proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Namun, kondisi tersebut berubah setelah awak media mengajukan permintaan konfirmasi kepada Perumda Tirta Musi Palembang. Tak lama berselang, papan informasi proyek terlihat telah dipasang di lokasi pekerjaan.
Papan tersebut memuat keterangan mengenai jenis pekerjaan, nilai kontrak sekitar Rp33,36 miliar, sumber pendanaan, nama pelaksana, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan, mengapa informasi proyek baru dipublikasikan setelah adanya konfirmasi dari awak media, ada apa ??? Padahal, transparansi merupakan prinsip mendasar dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan anggaran publik.
Awak media juga berupaya memperoleh penjelasan dari pihak pelaksana pekerjaan, yakni PT Perdana Abadi Perkasa. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan Via telpon kepada salah seorang perwakilan kontraktor.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, seluruh upaya tersebut tidak mendapat respons. Bahkan, berdasarkan bukti yang dimiliki awak media, nomor WhatsApp milik tim media diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak lagi dapat dilakukan. Sikap tersebut semakin menyulitkan upaya memperoleh penjelasan secara berimbang terkait pelaksanaan proyek yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Di sisi lain, penelusuran di lapangan juga mengungkap adanya dampak yang dirasakan warga sekitar. Sedikitnya empat rumah dilaporkan terdampak akibat aktivitas pekerjaan proyek. Salah seorang warga mengaku sumur miliknya berubah keruh disertai aroma tidak sedap setelah pekerjaan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan tersebut disebut telah diselesaikan oleh pihak terkait. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi kepada media mengenai penyebab gangguan tersebut maupun bentuk penyelesaian yang dilakukan terhadap warga terdampak.
Ketiadaan penjelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah prosedur pelaksanaan proyek telah dijalankan sesuai ketentuan. Mengapa papan informasi proyek baru dipasang setelah media melakukan konfirmasi. Dan mengapa kontraktor memilih tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali.
Hingga berita ini diterbitkan, Perumda Tirta Musi Palembang maupun PT Perdana Abadi Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. (*/Iin P).
![]()












