Sumsel  

Tuntutan JPU Terhadap AP, Hanya 7 Tahun Penjara Dalam Perkara Peredaran Narkoba, Massa SCW Desak Kejati Sumsel Tolak Putusan Tersebut

Sriwijayapertama.net Palembang – Massa yang tergabung dalam Lembaga Sriwijaya Corruption Watch (SCW) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Selatan (Sumsel), Selasa (22/9/2026).

Aksi tersebut digelar untuk menyikapi dugaan persoalan kejadian beberapa pekan terkait pemberian sanksi tuntutan terhadap bandar narkoba dengan barang bukti berat netto keseluruhan 14.723,71 (empat belas ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma tujuh satu) gram atau 14,72 kg, dengan terdakwa “AP”.

Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi AS mengatakan bahwa dalam perkara ini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima pembayaran melalui transfer yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika.

“Dalam hal ini tentunya telah melanggar Pasai 137 huruf b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya.

Ia sampaikan bahwa dalam perkara ini, PN Palembang telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengam pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam 6 (enam) bulan.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka harta kekayaannya disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda maka akan dipidana selama 190 (seratus sembilan puluh) hari,” ujarnya Sanusi.

Lanjut Sanusi juga sampaikan bahwa menyikapi persoalan tersebut SCW menggelar aksi demo meminta Kejati Sumsel segera mengevaluasi kembali putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sidang dakwaan tuntutan terhadap terdakwa “AP”.

“Kami meminta Kejati Sumsel segera menolak putusan tuntutan JPU terkait sidang dakwaan tuntutan terhadap bandar narkoba “AP”, tidak sesuai dengan jumlah barang bukti yang disita yaitu sebanyak 14,72 kilogram narkoba jenis sabu,” pintanya.

Lebih lanjut dalam hal ini dia ungkapkan bahwa dalam pemberian sanksi pidana terhadap terdakwa bandar narkoba “AP”, diduga JPU, hanya memaksa pada pasal 137 yang hanya dibikin sampul berkas, dan tidak ada dalam berkas tersebut penggunaan pasal sanksi berat sebagaimana seharusnya pada Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Oleh karena itu, kami meminta segera berikan hukuman dengan menggunakan pasal sanksi terberat terhadap terdakwa AP, serta hindari kepentingan penegakan hukum dalam penetapan sebuah hukuman yang sebenar-benarnya, guna memberikan efek jera ,” ungkapnya Sanusi.

Terakhir Sanusi menegaskan, dilihat dari rangkaian kejadian sebuah peristiwa serta barang bukti yang telah didapatkan, meminta segera tolak putusan tuntutan JPU tersebut dan berantas bandar narkoba serta beri sanksi pasal berat terhadap bandar narkoba.

“Dalam waktu dekat SCW akan melakukan aksi demonstrasi di PN Palembang terkait persoalan ini. Selain itu Kembalikan kepercayaan publik dalam penetapan penegakan hukuman yang sebenar – benarnya,” tandasnya Sanusi (Iin F).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *