Sriwijayapertama.net Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2019-2025,
Konferensi pers yang digelar, Kamis (18/6/2026), dipimpin langsung Kepala Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH didampingi Plh Aspidus Edrus SH MH, Kasi Dal Opss Kejati Sumsel Dr Aryo Gopar, Kasi Penyidikan Muhammad Fajrin SH MH dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi SH MH.
Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam konferensi pers hari ini menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama YK selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
tersangka YK menjabat sebagai Kepala Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang periode Mei 2025-Mei 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sebelumnya disimpulkan telah cukup bukti bahwa YK terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula, saksi menjadi tersangka,” katanya.
Ia sampaikan bahwa selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 18 Juni – 07 Juli 2026.
“Para Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 56 (lima puluh enam) orang,” ujarnya Ketut.
Lajut Ketut bebernya bahwa dalam perkara ini, jumlah agen kapal yang sudah di periksa berjumlah 27 (dua puluh tujuh) agen kapal dari total keseluruhan 64 (enam puluh empat) agen kapal yang akan di periksa.
“Tim penyidik akan menjadwalkan ulang untuk agen-agen kapal yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel,” bebernya.
Untuk modus operandinya dia terangkan bahwa untuk pengajuan permohonan SPB dan SPOG yang diajukan oleh para agen kapal melalui pelayanan daring (online) dengan menghubungi operator inaportnet pada Wilker Karang Agung dan KSOP Klas I Palembang secara manual per telepon atau media Whatsapp.
“Setelah terbitnya SPB para agen kapal diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan besaran Rp 1.5 juta sampai Rp 3 juta per setiap penerbitan dan Rp 500 ribu sampai Rp 1.5 juta untuk SPOG setiap kapal yang melewati wilayah perairan Sungai Lalan yang merupakan wilayah kerja Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang,”terangnya Ketut.
Lebih lanjut Ketut ungkapkan bahwa nominal pungutan tersebut diketahui berlaku secara umum dikalangan para agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lalan, sedangkan untuk penerbitan dokumen tersebut seharusnya tidak dipungut biaya dari para agen kapal.
“Uang yang diserahkan para agen kapal sebagian dengan cara tunai langsung kepada tersangka YK atau melalui staf Wilker Karang Agung. Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka tindakan approva/ yang dimohonkan oleh agen kapal akan dipersulit dan diperlambat sehingga penerbitan SPOG dan SPB akan tertunda,” ungkapnya.
“Ditundanya penerbitan SPOG dan SPB menyebabkan kerugian materi dari pemilik kapal, karena Kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran melewati wilayah perairan Sungai Lalan,” lanjutnya.
Terakhir Ketut menambahkan Bahwa total uang setoran SPB dan SPOG yang diduga diterima oleh YK dari agen kapal, pada Mei – 31 Desember 2025 sebesar Rp 1.296.000.000.
“Angka ini masih bisa bertambah karena belum seluruhnya agen kapal diperiksa. Para agen kapal akan dilakukan penjadwalan ulang dan ada beberapa dokumen yang masih dilakukan analisa oleh tim penyidik,” pungkasnya Ketut (Iin P).
![]()












