Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Massa GRANSI dan Forum LSM Bersatu Gelar Aksi Demo di Kejari Palembang

Sriwijayapertama.net Palembang – LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) dan Forum LSM Bersatu gelar aksi damai di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (5/8/2026), terkait permasalahan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Palembang Tahun 2023, 2024 dan 2025.

Ketua Umum GRANSI, Supriyadi mengatakan bahwa mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sejak Tahun 2023 hingga 2025 mengelontarkan dana hibah kepada KONI Kota Palembang.

“Dalam waktu 3 Tahun ternyata anggaran hibah yang KONI terima diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti oknum pengurus KONI dan Dispora Kota Palembang,” katanya.

Ia ungkapkan bahwa Seperti dana hibah Tahun 2025, sebesar Rp 7 miliar dan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan anggaran dan hibah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.195.837.700,00, artinya kegiatan tersebut diduga fiktif.

“Jika diamati, dari rincian hasil audit BPK, terjadi pencairan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terindikasi telah terjadi kesengajaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama diduga oleh oknum pengurus KONI dan pihak Dispora,” ungkapnya Supriyadi.

Lanjut Supriyadi terangkan bahwa akibat dari perbutan tersebut diduga pemerintah, dalam waktu 3 tahun mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, oleh karena itu hari ini menggelar aksi damai dan sampaikan beberapa tuntutan.

Melalui aksi hari ini, pihanya mendesak Kejari Palembang, untuk memanggil dan memeriksa Ketua, bendahara dan Sekretaris KONI masa jabatan 2023-2025.

“Dalam hal ini mereka diduga telah melakukan perbuatan melalui hukum secara korporasi yang mengakibatkan kerugian negara dan mengancam keamanan keuangan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut dia juga mendesak Kejari untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dispora Kota Palembang, terkait dana hibah KONI tersebut karena diduga bersekongkol berniat berniat merugikan negara demi kepentingan pribadi.

“Kami meminta Kejari Palembang bekerja profesional dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi terutama dugaan korupsi dana hibah koni sejak tahun 2023, 2024 hingga 2025,” tandasnya Supriyadi.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak KONI dan Dispora Kota Palembang. Media Sriwijayapertama.net terbuka lebar bagi pihak tersebut untuk mengklarifikasi dari pemberitaan ini. (Iin P).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *