Usai Usaha Parkirnya Disegel Satpol PP Kota Palembang, PT Koala Permai Akan Dilaporkan ke Polda Sumsel

Oplus_131072

Sriwijayapertama net Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satpol PP melaksanakan penyegelan parkir Rajawali Village yang dikelola oleh PT Koala Permai karena tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir, Rabu (17/6/2026).

Parkir Rajawali Village yang berlokasi di Jalan Rajawali 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur Dua Kota Palembang, dipimpin oleh Plt Sekretaris sekaligus menjabat Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga SSTP MSi.

Penyegelan tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan OPD terkait dan kuasa hukum tenant yang ada di komplek Rajawali Village, Titis Rachmawati SH MH.

Budi Ritonga mengatakan bahwa penyegelan terhadap Parkir Rajawali Village yang dilakukan hari ini, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindak lanjuti rapat bersama Komisi III DPRD Kota Palembang.

Kemudian atas dasar rekomendasi dari rapat tersebut, ditindak lanjuti oleh Pemkot Palembang yang menggelar rapat yang dipimpin Asisten I dan didampingi Asisten III beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Hasil dari rapat tersebut, diperintahkan kepada seluruh tim penertiban penutupan dan penyegelan untuk melakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap Parkir Rajawali Village yang dikelola PT Koala Permai,” ungkapnya.

“Selain itu juga penyegelan tersebut atas dasar Dinas teknis yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang yang menerangkan parkir Rajawali Village tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir,” tambahnya.

Sementara Kuasa hukum tenant yang ada di komplek Rajawali Village, Titis Rachmawati mengapresiasi Pemkot Palembang dalam hal ini Walikota bersama OPD terkait respon dan cepat tanggapnya atas kekisruhan parkir yang dikelola oleh PT Koala Permai.

“Kami apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Walikota Palembang bersama OPD terkait yang telah resmi menutup dan menyegel parkir Rajawali Village yang dikelola PT Koala Permai,” ucapnya.

Walaupun demikian menurutnya hanya ditutup dan disegel, tidak berimbang. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan penegakkan hukum dengan menggugat kembali PT Koala Permai baik secara perdata maupun pidana.

“Kami akan menggugat secara perdata maupun pidana. Dalam pengelolaan parkir tersebut adanya perbuatan melawan hukum karena berdasarkan keterangan Pemkot melalui Sat Pol PP Kota Palembang tidak berizin. Berarti selama ini ilegal,” ungkapnya Titis.

Lanjut Titis beberkan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel, karena jelas ada fakta hukumnya dan sudah ada pengakuan dari Pemkot Palembang, pengelolaan parkir tersebut tidak ada izinnya.

“Sanksi hukum harus diberikan kepada pengelola Parkir tersebut baik Perdata maupun Pidana. Secara Perdata mereka telah merugikan para pihak pemilik ruko di komplek Rajawali Village, karena seolah-olah objek dari lahan disini bukan milik PT Koala Permai,” harapnya.

“Kami juga berharap Pemkot Palembang agar lebih tanggap lagi terhadap parkir-parkir yang memang pengelolaannya tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya Titis (Iin P).

Loading

Penulis: Iin Paridah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *