Ratusan Massa Desak Pemkot Palembang Tutup Dan Segel Parkir Rajawali Village Karena Tidak Memiliki Izin

Oplus_131072

Palembang Sriwijayapertama.net – ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mata Publik (KMP) bersama tenant, pekerja dan masyarakat pengguna jasa parkir gelar aksi demo di depan Kantor Walikota Palembang, Senin (8/6/2026).

Aksi tersebut digelar terkait adanya Pungutan Liar (Pungli) oleh PT Kuala Permai terhadap pengelolaan parkir Rajawali Village yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin.

Ketua KMP, Ramogers yang didampingi sekretarisnya, Azuzet mengatakan bahwa pengelolaan parkir tersebut telah menimbulkan keresahan yang berdampak terhadap aktivitas usaha, serta memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas, pengawasan, dan pemenuhan kewajiban terhadap Pemerintah Kota Palembang.

“Pengelolaan parkir harus hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung pertumbuhan usaha, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” jelasnya.

Oleh karena itu melalui aksi hari, pihaknya mempertanyakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait dengan perizinan pengelolaan parkir di Rajawali Village yang besarannya diduga mencapai Rp 48 ribu perkendara perhari untuk roda 4 (empat).

“Kami mendesak Pemkot Palembang melalui Bapenda, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, sesuai tugas dan kewenangannya untuk segera melakukan audit, evaluasi menyeluruh, pemeriksaan legalitas, pengawasan operasional, evaluasi tarif parkir, penertiban dan penegakkan aturan terhadap pengelolaan parkir tersebut,” pintanya.

“Kami juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pengelolaan parkir oleh PT. Kuala Permai, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.,” lanjutnya.

Lajut Ramogers juga mendesak Pemkot Palembang melakukan Langkah-langkah apapun jika di pandang Perlu untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah, termasuk kewajiban lama yang belum dibayarkan.

“Kewajiban yang harus dibayar oleh PT Koala Permai terhadap Pemkot Palembang mencapai Rp 1,1 miliar dan berdasarkan informasi yang berkembang sejak kembali beroperasi baru dilakukan pembayaran sekitar Rp 78 juta,” bebernya.

Mendesak Pemerintah Kota Palembang melaporkan PT. Kuala Permai diduga melakukan pungli berkedok parkir atas adanya pelanggaran administrasi, legalitas, maupun kewajiban yang tidak dipenuhi oleh pengelola setelah Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Palembang.

Selain itu dalam aksi tersebut mereka mendesak Pemkot Palembang menjalankan rekomendasi DPRD Kota Palembang mengambil alih pengelolaan parkir Rajawali Village atau menyerahkan kepada pengelola yang lebih profesional, transparan, untuk meningkatkan PAD, serta berpihak kepada masyarakat.

“Kami menolak segala bentuk pengelolaan parkir yang merugikan masyarakat, pekerja, tenant, serta berdampak terhadap pertumbuhan usaha dan perekonomian daerah khususnya di Rajawali Village,” tegasnya Ramogers.

Lanjut Ramogers juga menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas, kepastian hukum, perlindungan pelaku usaha, serta peningkatan PAD Kota Palembang

“Pernyataan sikap yang kami sampaikan ini merupakan dukungan dari seluruh tenant Rajawali Village yang merasakan langsung dampak terhadap aktivitas usaha, pekerja, serta kondisi ekonomi kawasan,” ungkapnya.

Salah satu karyawan tenant Rajawali Village, Alex Sonny sampaikan bahwa aksi ini sebagai bentuk protes karyawan dari seluruh tenant yang ada di Rajawali Village yang merasa dirugikan oleh PT Koala Permai.

Terkait dengan pengelolaan parkir, PT Kuala Permai bukan perusahaan parkir dan tidak ada izin untuk mengelola parkir dan Fasilitas Umum (Fasum) yang menjadi lahan parkir tersebut milik Bank Sumsel Babel.

“Dalam hal ini menjadi pertanyaan kami, kenapa sampai saat ini masih dibiarkan oleh Pemkot Palembang. Kejadian ini sudah berulang-ulang dan kami sudah mengirimkan surat tetapi tidak ada tindakan tegas terhadap Pengelola Parkir ilegal tersebut,” ujarnya.

“Kami meminta Pemkot Palembang segera menutup parkir yang dikelola oleh PT Kuala Permai karena tidak jelas dan segera mengaudit pihak terkait kenapa masih terjadi Pungli,” tambahnya.

Sementara Pengelola PKPM Ahli Madya DPMPTSP Kota Palembang, Mauliddin SH MH membenarkan bahwa PT. Kuala Permai belum memiliki izin terhadap pengelolaan parkir Rajawali Village.

Dia terangkan bahwa sesuai dengan perintah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, seluruh perusahaan baik usaha mikro, kecil, menengah, tinggi ataupun sedang, harus wajib memiliki perizinan.

“Oleh karena itu, untuk tertib administrasi dan keabsahan terkait operasional, PT Kuala Permai harus memiliki izin terlebih dahulu untuk mengelola parkir di Rajawali Village. Hal ini tidak kita tutupi karena sistemnya terintegrasi di Kementerian Investasi BKPM RI,” terangnya.

Terakhir Mewakili Kasat Pol PP dan Pemkot Palembang, Rudi P Jafung menambahkan bahwa pihaknya sudah 2 (dua) kali memanggil pihak PT Kuala Permai terkait tidak adanya izin dalam mengelola Parkir Rajawali Village.

“Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) parkir tersebut pada akhirnya akan disegel. Karena saya bukan sebagai orang yang mengambil keputusan, terkait dengan permintaan dalam aksi hari ini, akan kami sampaikan dengan pimpinan terlebih dahulu,” tutupnya Rudi (Iin P).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *