Vonis 1 Tahun Bendahara PMI Banyuasin, Kerugian Negara Rp325 Juta Disebut Nihil, Publik Soroti Tidak Ada Tersangka Lain

 

PALEMBANG, SRIWIJAYAPRETAMA.NET  – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap Wardiyah, Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2021.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, MH. Dalam persidangan, terdakwa tampak tertunduk saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

“Menyatakan terdakwa Wardiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider,” ujar hakim sebelum menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kerugian negara mencapai Rp325 juta dalam pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin. Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kerugian negara kini dinyatakan nihil setelah seluruh uang yang dipermasalahkan telah dikembalikan terdakwa dan dititipkan kepada jaksa.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan sebanyak 156 berkas barang bukti dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin melalui saksi dr. Indah Daryane selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Banyuasin.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Yuniansyah, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

“Kami fokus pada pembelaan klien. Soal ada pihak lain yang bersalah atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik Kejari Banyuasin,” kata Yuniansyah kepada wartawan.

Namun perhatian publik justru tertuju pada belum adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. Hingga vonis dijatuhkan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin baru menetapkan satu terdakwa, yakni Wardiyah selaku bendahara PMI Banyuasin.

Padahal, dalam struktur organisasi PMI Banyuasin periode itu terdapat sejumlah pejabat lain, termasuk Ketua PMI Banyuasin saat itu dr. Sri Fitri Yanti serta Sekretaris Ira Belinah Mareta, A.Md.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai pengelolaan dana hibah organisasi tidak mungkin berjalan hanya oleh satu orang bendahara tanpa keterlibatan unsur lain dalam kepengurusan.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Banyuasin, apakah penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab, atau justru perkara ini akan berakhir dengan Wardiyah sebagai satu-satunya pihak yang diproses hukum.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *