Palembang Sriwijayapertama.net – Kuasa Hukum korban Tindak Pidana (Tipid) persetubuhan anak dibawah umur, Pidaraini SH, Sri Evi Wulandari SH MSi dan Idasril Firdaus Tanjung SH MH dari kantor hukum Ratu keadilan gelar konferensi pers dengan awak media, Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya seorang wanita dengan inisial H (38) yang merupakan ibu dari korban atas nama NTW (11), membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pada, Kamis (11/12/2025) beberapa Bulan yang lalu, namun sampai saat ini pelakunya masih berkeliaran bebas.
Berdasarkan LP Nomor : LP/B/644/XII/2025/SPKT/Polres Ogan Komering Ilir/Polda Sumatera Selatan, OMA dilaporkan diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Terjadinya peristiwa persetubuhan tersebut di Rumah dan Toko Pelaku Jalan Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (10/12/2025).
Pidaraini SH selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa terlapor atas OMA sudah 3 (tiga) kali melakukan persetubuhan terhadap NTW selaku korban secara paksa (Rudapaksa) yaitu dua kali di rumah pelaku dan satu kali di toko.
“Peristiwa terjadinya persetubuhan tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku dirumahnya dengan cara korban dipanggil dan dibuka celananya begitupun yang kedua kalinya. Sedangkan yang ketiga kalinya terjadi di toko milik pelaku dengan cara korban dipaksa dan diancam kalau melapor akan dibunuh,” katanya.
Dalam kasus ini, Ia meminta kepada pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI tidak mesti harus menunggu proses Lidik dan sidik, karena bukti visum, perbuatan dan ancaman sudah ada.
“Saat ini korban yang masih duduk di Kelas IV SD, karena kejadian ini, mengalami trouma Psikis sehingga sudah 5 (lima) Bulan tidak mau bersekolah lagi,” ujarnya Pida.
Lanjut Pida ungkapkan bahwa LP ini lebih kurang sudah 5 bulan di polres OKI, tetapi belum ada tindak lanjut dari pihak penyidik yang ada hanya berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Berdasarkan SP2HP tersebut katanya LP ini akan ditindaklanjut, tetapi sampai hari ini belum ada pemanggilan terhadap pelapor atau korban,” ungkapnya.
Sebelumnya mendampingi kliennya ini, pihaknya juga pernah berhadapan dengan Polres OKI mendampingi kliennya yang lain dengan kasus yang hampir sama seorang anak disabilitas menjadi korban sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.
“Kami meminta kepada Kapolres OKI khususnya Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres OKI, agar segera menindaklanjuti kasus Rudapaksa ini. Saya berharap pihak penyidik bermain hati, bagaimana kalau terjadi di keluarga anda sendiri,” Ucapnya Pida.
“Tolong orang-orang seperti ini diperhatikan jangan setelah didampingi pengacara baru akan ditindaklanjuti, karena 5 Bulan itu waktu yang cukup lama dan saat ini korban mengalami trouma psikis yang sangat hebat, sampai tidak mau bersekolah lagi,” sambungnya.
Lebih lanjut Pida pertanyakan siapa yang mau bertanggungjawab, sementara anak yang menjadi korban ini, masih wajib belajar dan harus dilindungi dan dijaga.
Dia juga berharap kepada Bupati OKI, tolong diperhatikan warganya yang kurang mampu ini jangan sampai mencari bantuan hukum di luar OKI secara gratis tanpa biaya, yang seharusnya Bupati beserta jajarannya bermain hati untuk membantu warganya.
“Apalagi saat ini sudah 2 (dua) kali ibu korban meminta bantuan melalui callcenter pengaduan kepada Bupati dan tidak ditanggapi. Tolonglah bantu ibu ini selaku warganya, karena saat ini sudah tidak mampu dan memiliki biaya,” bebernya.
Korban bersama ibu dan keluarganya datang ke Kota Palembang dibiayai oleh kuasa hukumnya karena memang mereka orang-orang yang tidak mampu dan untuk mengobati trouma psikis anaknya saja sudah habis-habisan.
“Seharusnya kalian sebagai pihak terkait baik eksekutif maupun legislatif yang seharusnya lebih peduli terhadap warga OKI yang butuh bantuan hukum. Jangan ketika pada saat Pilkada maupun Pileg kalian mengemis untuk meminta suara,” harapnya Pida.
“Sekarang mereka meminta pertolongan kepada kalian yang suaranya untuk menjadikan seorang pejabat. Tolonglah hak hukum untuk korban Rudapaksa ini dibantu dan dipenuhi wahai engkau para pejabat di OKI, karena mereka merupakan orang yang tidak mampu dan tidak punya kecakapan keahlian dibidang hukum,” pintanya Pida.
Terakhir Pida juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Sumsel, agar turun kelapangan untuk mengecek kondisi korban pemerkosaan, p ncabulanbdan kekerasan seksual terhadap anak di seluruh wilayah Sumsel.
“KPAD harus turun baik ke Polda Polres maupun Polsek di Kabupaten Kota di Sumsel, sehingga kasus seperti ini cepat ditindaklanjuti, karena saya mendapat laporan kasus seperti ini banyak belum ditindaklanjut,” tandasnya Pida (Iin P).
![]()








