Palembang Sriwijayapertama.net – Terkait Perkara Dugaan Gratifikasi, Massa tergabung dalam Suara Informasi Rayat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi demo lanjutan yang ke 5 kalinya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (13/5/2026).
Aksi tersebut terkait dugaan gratifikasi dalam proyek Pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, senilai Rp. 7.162.400.000,00 yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Kontruksi (DCK)..
Dalam perkara ini sebelumnya pihak Kejati Sumsel telah menetapkan anggota DPRD Muara Enim dengan inisial (KT) dan anaknya (RA), sebagai tersangka selaku penerima gratifikasi, namun sampai saat ini otak utama pengatur dalam pemberian fee proyek belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH didampingi Dian HS mengatakan bahwa dalam perkara ini, pihak pemberi gratifikasi/suap yaitu direktur PT.DCK belum juga di tetapkan sebagai tersangka.
“Kita ketahui dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) sudah sangat jelas, menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana,” jelasnya.
“Selain itu juga pada Pasal 5 dan 12 juga mengatur ancaman penjara, di mana pemberi suap dijerat karena menyuap, dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima,” lanjutnya.
Lanjut ia beberkan, berdasarkan BAP oleh Penyidik Kejati Sumsel terhadap tersangka RA yang mengatakan bahwa ada peran penting adik kandung Bupati Muara Enim dengan inisial (HM) dalam memerintahkan dan mengarahkan kemana saja fee proyek sebesar Rp 1,6 miliar tersebut diberikan.
“Dalam perkara ini, diduga ada juga dana yang mengalir kepada (HM) dan pihak penyidik Kejati Sumsel belum juga menetapkannya sebagai tersangka, padahal sudah sangat jelas keterangan dari RA pada saat dilakukan BAP,” bebernya Sandi.
Oleh karena itu, melalui aksi demo hari ini mereka mempertanyakan perkembangan perkara ini dan mendesak Kejati Sumsel segera tetapkan (HM) yang menjabat anggota DPRD Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka.
“Kami meminta Kejati Sumsel segera menetapkan HM, sebagai tersangka dan mendalami perannya serta menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 400 Juta yang mengalir kepadanya, berdasarkan keterangan RA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya Sandi.
Sementara Kasi Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Mhd Fajrin mengatakan bahwa bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap HM dalam perkara ini.
“Apabila sudah mencukupi alat bukti bukti yang diperlukan kami akan menetapkan tersangka kepada oknum yang terlibat. Sedangkan untuk Direktur PT.DCK sudah kita lakukan pemanggilan beberapa kali dalam proses penyidikan perkara ini,” tutupnya Fajrin (Iin P).
![]()






