Palembang Sriwijayapertama.net – Terkait dengan penetapan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media, Selasa (28/4/2026).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa 3 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor dalam perkara pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Tahun 2020-2023.
“Dari ketiga orang tersangka tersebut KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2021-2022 dan SF Tahun 2022-2024. Sedangkan tersangka FS selaku Pengguna dana KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura,” ujarnya.
Ia ungkapkan bahwa penetapan ketiga orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
“Para Tersangka tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara ini,” ungkapnya Vanny.
Lanjut Vanny terangkan, oleh karena tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka
“Tersangka KS dan FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang mulai 28 April – 17 Mei 2026. Sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji,” bebernya.
Lebih lanjut dia juga beberkan bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang dengan Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3,9 Milyar.
“Dana KUR menjadi modus operandi dalam perkara ini, karena KUR merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat,” terangnya Vanny.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar :
Primair :
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsidair :
Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Iin P).
![]()




