Palembang Sriwijayapertama.net – Massa gabungan dari a Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali gelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (16/4/2026).
Aksi yang ke-4 kalinya ini sebagai bentuk keseriusan massa SIRA bersama PST untuk mengawal perkembangan kasus penangkapan terkait gratifikasi anggota DPRD Muara Enim (KT) Bersama anaknya (RA) yang ditangkap pada 18 februari 2026 yang lalu.
Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan bahwa KT dan RA ditangkap atas kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
“KT dan RA ditangkap terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar Rp 7,1 miliar yang dikerjakan oleh PT. Danadipa Cipta Kontruksi (DCK),” katanya.
Ia ungkapkan bahwa Penangkapan anggota DPRD dan anaknya tersebut yang diduga merupakan penerima fee/gratifikasi sebesar Rp. 1,6 miliar dari salah satu pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut yang diduga adalah Direktur PT DCK.
“Kami akan terus mengawal Kasus ini, karena terkesan lamban dalam pengembangannya yang sampai hari ini Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka pelaku pemberi gratifikasi dari pengusaha tersebut yang diduga merupakan Direktur PT DCK,” ungkapnya Sandi.
Terkait dengan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah sangat jelas, menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana, serta pada Pasal 5 dan 12 juga mengatur ancaman penjara, di mana pemberi suap dijerat karena menyuap dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima.
“Dalam hal inilah, artinya tidak ada alasan lagi bagi Kejati Sumsel untuk menunda-nunda penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” terangnya.
Lanjut dia meminta Kejati Sumsel juga harus menyelidiki kemana saja aliran dana dari hasil gratifikasi, siapa saja yang menikmati, karena kemungkinan otak intelektual yang mengendalikan pengkondisian proyek dari Dinas PUPR tersebut pasti ada.
“Kami meminta Kejati Sumsel harus mengungkap kasus ini secara terang benderang dan segera tetapkan Direktur Utama PT DCK sebagai tersangkanya,” pintanya Sandi.
Sementara Dian HS salah satu Orator dalam aksi tersebut menambahkan bahwa pihaknya juga meminta kejati Sumsel untuk mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke HM yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari fraksi Golkar senilai 400 juta rupiah menurut keterangan KT.
Selain itu juga periksa IS, salah satu kabid Dinas PUPR Muara Enim, Yang diduga otak dari pelaku pengondisian proyek tersebut atas arahan dari HM yang merupakan Anggota DPRD Muara Enim.
“Kami meminta Kejati Sumsel tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi yang ada di Kabupaten Muara Enim dan periksa juga Bupati yang diduga kuat mengetahui fee dalam proyek irigasi air lemutu karena itu salah satu proyek strategis yang ada Dinas PUPR,” harapnya.
Kami juga mendesak Kejati Sumsel untuk turut menyelidiki 16 titik pembangunan gapura di Dinas Perkimtan Muara Enim yang 11 titik diantaranya diduga dikerjakan oleh Direktur PT DCK dengan menggunakan perusahaan yang berbeda. Dalam hal ini periksa juga Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim, PPK dan PPTK,” tambahnya Sandi.
Aksi tersebut disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari kawan-kawan SIRA dan PST terkait dimenangkannya Praperadilan oleh Kejati Sumsel yang diajukan oleh pemohon tersangka KT dan RA.
“Ditolaknya Praperadilan tersebut, maka pihak penyidik Kejati Sumsel akan melanjutkan penyidikan dugaan korupsi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dengan tersangka KT dan RA,” katanya.
Lanjut dia sampaikan bahwa info dari bidang Pidsus, terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek tersebut berlanjut dan masih dalam pengembangan dan telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk pedalaman bukti-bukti termasuk salah satunya Dirut PT DCK.
“Perkara ini, masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh penyidik dari Bidang Pidsus. Jika dalam penyidikan kasus ini,tidak sesuai dengan penegakan hukum silakan disampakan ke pimpinan kami Kejagung RI, karena fungsi pengawasan dari kawan-kawan SIRA dan PST demi untuk terjaminnya Penegakkan hukum yang profesional dan berintegritas,” tutupnya Vanny (Iin P).
![]()


