Banyuasin, Sriwijayapwrtama.net — Satres Narkoba Polres Banyuasin dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Haysim STK. SIK didampingi Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Banyuasin IPTU Deka Saputra SE MSi dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Banyuasin Pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, sekira Pukul 20:30 wib,
Satres Narkoba Banyuasin berhasil mengungkap tinda pidana narkotika Dirumah yang berlamat di Jl. Pahlawan di Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).11/2/2024
Polisi meringkus satu orang pelaku atas nama Galang Rambo Anarki Bin Trisnaidi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,46 gram, 1 kantong plastik klip, dan satu unit timbangan digital.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Tmtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Shabu. Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ida)