Tim Hukum Paslon 02 Resmi Laporkan Paslon 01 ke Bawaslu Banyuasin Dugaan Money Politik dan Melibatkan Anak di Bawah umur Ikut Serta Kompanye

Banyiasin,Sriwijayapertama.com — Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, yang dipimpin oleh Budi Prayitno, SH, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye money politik dan sengajah melibatkan anak – Anak dalam kompanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 dalam melaporkan dugaan pelangaran pemilu ke Bawaslu Banyuasin senin 28/10/2024)

Budi priyanto sebagai tim kuasa Hukum dalam laporanya bernomor 006/Lp/kab/06.05/x/24 tim hukum paslon selfi melaporkan dua poin pelangaran pemilu yakni terkait money politik dan kesengajaan mengajak serta melibatkan anak anak dalam kopanye

“Usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Banyuasin budi priyanto mengatakan tujuan kami mendatagi Bawaslu kabupaten Banyuasin yakni untuk menyapaikan laporan terkait dugaan pelangaran yang di lakukan oleh pihak sebelah

Dalam laporan itu ada dua poin yang kita laporkan pertama terkait money politik dan unsur kesengajaan melibatkan anak anak dibawa umur dalam kegiatan kompanye”‘ jelas budi

Sebagamana hal itu diatur dalam pasal 280 ayat 2 huruf k uu pemilu. ditegaskan bahwa pelaksana dan atau tim kompanye dalan kegiatan kompanye pemilu di larang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memili.

Menurut Budi dalam aturan turunanya yakni pasal1 angka 34 UU pemilu kualifikasi pemilu itu adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah perna kawin

Sementara paslon 01 ada unsur kesengajaan melibatkan anak anak dalam bentuk berkompanye politik yang terjadi dan ini merupakan bentuk pelangaran pemiluh,” tegas budi

Oleh karna itu tegas budi kami dari tim kuasa hukum selfi memang sengaja melakukan melaporkan atas tindak pelangaran ini.

“Jadi kalau kami dari tim SELFI sebagaimana yang di lakukan Presiden prabowo sebenarnye cukup disenyumi aja,namun dalam laporan ini meminta kepada bawaslu agar segerah menindak lanjuti masala laporan ini dan bertindak tegas kami meminta diskualifikasi terhadap paslon tersebut namun kami mempercayakan hal ini kepada pihak Bawaslu dan Gakkumdu untuk dapat memutuskan seadil – adilnya “,ujarnya.

Maka lebih tepatnya laporan kami ini menginginkan keadilan tambah Budi dalam menciptakan pemilu atau pilkada yang berlangsung,Umum,Bebas, Rahasia,Jujur dan Adil (LUBER JURDIL)

Terpisa ketua Bawaslu Banyuasin Siti Hodijah membenarkan pihaknya telah menerimah laporan dari pihak tim kuasa hukum Slemat Alfi (SELFI) dimana laporan tersebut melaporkan merupakan dua poin dugaan pelangaran pemilu

“Poin pertama tentang money Politik kedua tentang kesengajaan melibatkan anak -anak di bawah umur dalam kegiatan kompanye..jadi atas laporantersebut kita sementara waktu menerimah nya terlebih dahuluh kemudian nanti akan dilakukan kajian awal untuk ditindak lanjutiseperti apa nanti hinggah proses pleno dan akan kita sampaikan kembali hasilnya setelah itu”,terangnya (D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *