Palembang Sriwijayapertama.net– Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung intensif pada Rabu, 15 April 2026, penyidik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu berskala besar dengan mengamankan tiga tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda lintas wilayah.
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian signifikan, dengan total barang bukti sabu mencapai 189,55 gram yang diamankan dari rangkaian pengembangan beruntun dalam satu hari operasi.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY (44), MS (44), dan HJ (48). Salah satu tersangka diketahui beralamat KTP di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka awal di lokasi pertama sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam. Hasil interogasi awal kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Sematang Borang. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan secara tersembunyi di atas plafon rumah, menunjukkan adanya modus operandi terencana untuk menghindari deteksi.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke lokasi ketiga di wilayah Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Di lokasi tersebut, tersangka ketiga berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket sabu dengan berat bruto 189,55 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, alat bantu pengemasan, tiga unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan.
“Dari satu penangkapan awal, tim langsung melakukan dua kali pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda dalam satu hari. Ini menunjukkan kesiapsiagaan dan ketajaman analisa personel di lapangan dalam mengungkap jaringan narkotika,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan tersangka dari luar provinsi menjadi indikasi kuat adanya jaringan distribusi yang lebih luas dan terorganisir, sehingga pengembangan akan terus dilakukan secara intensif.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar.
“Pengungkapan ini sangat signifikan karena melibatkan jaringan lintas wilayah dengan jumlah barang bukti besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama dan memastikan seluruh jaringan dapat diputus,” ujarnya.
Keberhasilan ini memberikan dampak strategis dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dengan jumlah sabu hampir 200 gram, aparat kepolisian telah mencegah peredaran ribuan dosis yang berpotensi merusak generasi muda.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lanjutan, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum serta mengungkap jaringan yang lebih luas di balik ketiga tersangka. (Ril/Iin P).
![]()












