Banyuasin Sriwijayapertama.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka dalam operasi tangkap tangan di Lingkungan I Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis malam, 9 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB.
Dua tersangka berinisial DRN dan I berhasil diamankan saat berada di dalam sebuah rumah. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan langsung melaksanakan operasi tangkap tangan.
Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan serta area rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, dua unit telepon genggam, serta satu kotak rokok yang berada di dalam rumah.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 8,32 gram, satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hijau tosca, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam, serta satu kotak rokok merek Marlboro.
Keberadaan dua unit telepon genggam dari masing-masing tersangka memperkuat dugaan adanya koordinasi aktif dalam peredaran narkotika yang dilakukan secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal permufakatan jahat menempatkan perkara ini pada tingkat ancaman pidana yang lebih berat.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan dua tersangka sekaligus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas jaringan narkotika. “Dua tersangka kami amankan dalam satu operasi tangkap tangan. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, kami memastikan bahwa setiap keterlibatan dalam jaringan narkoba diproses secara maksimal. Pengembangan terhadap pemasok masih terus kami lakukan,” tegas Risnan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa konsistensi pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel. “Polda Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Nandang.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba. (Ril/Iin P).
![]()












