Palembang Sriwijayapertama net – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus melaksanakan eksekusi pengosongan atau rill terhadap dua bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Griya Villa Sukarami Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (8/4/2026).
Eksekusi terhadap aset seluas 838 meter persegi tersebut berdasarkan penetapan Nomor : 1003/PAN.PN.W6.U1/HK2.4/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026 dengan pengawalan TNI dan Polri berlangsung kondusif meski sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon eksekusi.

Panitera PN Palembang Kelas 1A Khusus, Dr Sumargi SH MH mengatakan bahwa eksekusi yang dilaksanakan hari ini terhadap obyek berdasarkan grosse Risalah Lelang yang dimenangkan oleh RI dan permohonan eksekusi ini, sudah diajukan sejak Tahun 2025.
“Sebelumnya kami telah berupaya memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk dilakukan secara kekeluargaan, karena tidak terlaksana, terpaksa atas perintah Undang-Undang, dikeluarkan penetapan oleh Ketua PN Palembang untuk memerintahkan saya melaksanakan eksekusi,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi hari ini, pihaknya memberikan arahan dan kesempatan kepada pihak termohon untuk mengosongkan obyek ini secara sukarela.
“Namun kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak termohon, maka kami tindaklanjuti proses pembacaan penetapan dan kemudian kami terpaksa bongkar dindingnya yang digembok secara paksa,” ungkapnya Sumargi.
Lanjut Sumargi bersyukur bahwa sebagai Panitera yang mengadili dilapangan dalam pelaksanaan eksekusi, tetap melakukan nego terhadap termohon eksekusi untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut, termasuk rumah induk.
“Alhamdulillah dengan adanya nego, mulai dari adanya mobil yang menghalangi, barang-barang yang ada di obyek lelang, dikeluarkannya secara sukarela termasuk rumah induk yang ditempatkan oleh termohon,” ucapnya
Sementara salah satu Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Andri Dwiyan Cahyadi SH CHRM CMSP dari Kantor Hukum Andre Macan & Partners mengapresiasi atas terlaksananya eksekusi pengosongan terhadap Dua buah bidang tanah berikut bangunannya.
“Selaku kuasa hukum pemohon eksekusi, kami mengapresiasi yang sebesarnya kepada pihak Polrestabes Palembang maupun Denpom yang turut mengamankan kegiatan eksekusi hari ini, hingga berjalan dengan lancar dan kondusif,” ucapnya.
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada semua pihak Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat baik perangkat daerah maupun masyarakat sekitar yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi ini,” tambahnya.
Terakhir dia ingatkan kepada termohon, setelah dilakukan eksekusi pengosongan hari ini, jangan memasuki perkarangan atau merusak obyek lelang yang sudah dimenangkan oleh kliennya tanpa izin.
“Kami sudah sediakan tempat penampungan barang-barang yang telah dikeluarkan dari obyek lelang tersebut, yang kami sewa selama satu bulan mulai dari 8 April sampai 7 Mei 2026,” ujarnya Andri.
“Fasca berakhirnya sewa tempat penampungan barang tersebut, kami kuasa hukum pemohon tidak bertanggung jawab dan silakan ambil barang-barangnya tersebut,” tutupnya Andri (Iin F).
![]()












