Banyuasin, Sriwijayapertama.net – Pembangunan puluhan rumah toko (ruko) di kawasan Tegal Binangun menjadi perhatian karena disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga saat ini, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut masih berlangsung.
Kuasa hukum Zainal Tanumihardja Tan dari Kantor Hukum Risma Situmorang, S.H., M.H. & Partners mendatangi Kantor Bupati Banyuasin, Rabu (8/4/2026), untuk meminta klarifikasi terkait sikap pemerintah daerah terhadap pembangunan tersebut.
“Kami ingin mengonfirmasi bagaimana sikap pemerintah daerah terkait pembangunan ini, karena di lapangan aktivitasnya masih berjalan,” ujar pihak kuasa hukum.
Menurutnya, saat pihaknya melakukan pengecekan di lokasi pada Rabu (8/4/2026), pembangunan terlihat terus mengalami peningkatan. Bangunan yang sebelumnya dilaporkan masih dua lantai, kini telah mencapai tiga lantai.
(Heandout)
Berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin, bangunan tersebut disebut belum memiliki izin PBG.
Demikian juga Berdasarkan surat peringatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Desember 2025, disebutkan bahwa lahan yang berlokasi di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, yang di kuasai oleh oe big lam merupakan aset milik Pemprov Sumsel yang tercatat dalam daftar Barang Milik Daerah dan telah melalui proses ganti rugi sejak tahun 1995.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa aktivitas penguasaan dan pembangunan di atas lahan itu tidak memiliki izin maupun perjanjian kerja sama dengan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, pihak Oe Big Lam diminta untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lokasi tersebut. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan akan mengambil langkah tegas melalui aparat penegak hukum.
Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin telah menyurati tiga pihak, yakni Juri Lubis, Junaidi, dan Oe Bing Lam, terkait kejelasan kepemilikan bangunan. Namun, hingga kini informasi mengenai pemilik sah ruko tersebut masih belum jelas.
Kuasa hukum menilai perlu adanya kejelasan dan langkah dari pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihaknya juga menyampaikan bahwa klien mereka mengalami kendala dalam menjalankan aktivitas usaha karena akses keluar masuk yang terdampak oleh pembangunan tersebut.
Selain mendatangi Kantor Bupati, kuasa hukum juga menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, baik di kantor maupun di rumah dinas untuk menyampaikan hal yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah disebut telah memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pengacara Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menindaklanjuti dan menyampaikan penjelasan kepada kuasa hukum terkait permasalahan tersebut.
Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Banyuasin.
Pihak kuasa hukum Zainal Tanumihardja Tan menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan berharap adanya kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah. (Tim)
![]()












