Sriwijayapertama.net Palembang – Massa yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (Laskar) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo di Depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Senin (2/11/2026).
Dalam aksi demo tersebut mereka menyoroti persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berkaitan dengan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang dan yang lainnya.
Dalam hal ini, Ketua Laskar Sumsel, Jacklin mengatakan bahwa Sekolah IGM dan Universitas IGM dibawah naungan Yayasan IGM, berdasarkan data dari Bapenda Kota Palembang menunggak PBB-P2 dengan total Rp 2,3 miliar.
“Rincian dari total tunggakan tersebut yaitu Sekolah IGM yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang Tahun 2019-2026, sebesar Rp 2.180.000.000,00 dan Universitas IGM yang berlokasi Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Tahun 2023-2026 sebesar Rp Rp 155.480.000,00,” katanya.
Ia ungkapkan berdasarkan audit Inspektorat Kota Palembang, menyatakan Yayasan IGM sebagai objek pajak PBB. Gugatan pihak IGM terkait NIRLABA di PTUN Palembang telah ditolak dan Bapenda menyatakan kewajiban pembayaran PBB-P2 belum dipenuhi sejak tahun 2019.
“Persoalan ini harus mendapatkan penyelesaian yang jelas. Kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun ataupun mengambil alih kewenangan pemerintah. Kami hanya ingin memastikan bahwa aturan perpajakan ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” ungkapnya Jacklin.
Lanjut Jacklin sampaikan terkait dengan permasalahan ini, jangan sampai masyarakat kecil dituntut untuk taat membayar pajak, sementara tunggakan pajak bernilai miliaran rupiah tidak mendapatkan kepastian penagihan.
“Oleh karena itu, Kami mendukung Bapenda Kota Palembang untuk bertindak profesional, transparan, tegas dan berani menjalankan kewenangannya sesuai hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut dia juga sampaikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, dan Perwali Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2025.
“Berdasarkan hal ini, kami mendesak Bapenda Kota Palembang melakukan verifikasi data tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM dan melanjutkan penagihan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya Jacklin.
Pihaknya juga mendesak Bapenda Kota Palembang, menindaklanjuti penerbitan Surat Paksa apabila persyaratan hukum dan tahapan penagihan telah terpenuhi serta kewajiban pajak belum dilunasi, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan utang pajak tetap belum dibayar, kami mendesak agar barang sitaan ditindaklanjuti melalui proses pelelangan sesuai ketentuan hukum,” harapnya.
Terakhir Jacklin tambahkan bahwa pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses penagihan harus dilaksanakan sesuai tahapan, prosedur, dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya menuntut agar hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang jabatan, kekayaan, maupun kedudukan.
Aksi demo tersebut disambut baik oleh Sekretaris Bapenda Kota Palembang, Evan Satrya SH MH dan sampaikan permohonan maaf dari Kepala Bapenda Kota Palembang, tidak bisa menyambut aksi demo hari ini.
“Beliau hari ini hadir secara langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas permasalahan ini. Kami meminta dukungan, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Terakhir dia ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan dari Laskar Sumsel yang telah menyampaikan dukungannya serta beberapa tuntutan dalam aksi demo hari ini.
“Berkenaan tuntutan dari kawan-kawan Laskar Sumsel, akan kami laporkan kepada Kepala Bapenda Kota Palembang. Terkait dengan langkah-langkah selanjutnya, kami masih menunggu hasil dari kunjungan Kepala Bapenda di Kemendagri hari ini,” tutupnya Evan (Iin F).
![]()












