Sriwijayapertama.net Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang gelar Sidang Putusan terhadap terdakwa Irza Prasetya dalam perkara Nomor. 878/Pid.B/2026/PN.Plg terkait dugaan Pidana Penggelapan, Kamis (22/10/2026).
Dalam perkara dugaan penggelapan tersebut, dengan Terdakwa atas nama Irza Prasetya bin Amir Chandra dan korban atau pelapor atas nama junaidi (Ajun).
Dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim bersama hakim anggota memutuskan 5 (lima) bulan pidana penjara terhitung sejak masa penahanan terdakwa.
Keputusan Majelis Hakim tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah dipersidangkan, dan untuk vonis 5 bulan penjara tersebut sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Usai putusan persidangan Jasmadi selaku kuasa hukum dari korban atau pelapor, menyampaikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim walaupun adanya kekecewaan dengan keputusan 5 bulan hukuman penjara yang diberikan oleh terdakwa Irza Prasetya tersebut.
“Kami Menghormati putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk Irza Prasetya, walaupun sebenarnya kami sangat kecewa,”Ungkap Jasmadi.
Menurutnya Keputusan majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dipersidangkan.
“oleh karena itu kami menghormati keputusan dari majelis hakim yang menjatuhkan putusan hukuman 5 bulan penjara bagi terdakwa Irza Prasetya,” ungkapnya Jasmadi.
Dalam putusan persidangan tersebut pihak dari Irza Prasetya meminta waktu tujuh hari kedepan kepada majelis hakim untuk menerima putusan atau Banding (Ril/Iin F).
![]()












