Sriwijayapertama.net Palembang – Terkait adanya dugaan dugaan indikasi pelanggaran keberadaan tempat dapur SPPG Tangga Takat, massa yang tergabung Sriwijaya Corruption Watch (SCW) gelar aksi demo di Depan Kantor Walikota Palembang, Rabu (21/10/2026).
Dalam hal ini SPPG Tangga Takat yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi SH MM, mengatakan bahwa SPPG Tangga Takat diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 28 Tahun 2024, Tentang Penataan Garis Sempadan di Kota Palembang.
“Kami meminta Walikota Palembang untuk segera melakukan penertiban tempat dapur SPPG Tangga Takat Palembang yang diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2024 ,” ucapnya
Berdasarkan investigasi dan telaah timnya, Ia ungkapkan bahwa SPPG Tangga Takat tersebut, sangat jelas telah mencederai peraturan yang ada di Kota Palembang.
“Jika dibiarkan maka akan mencederai dan mencoreng nama baik Kota Palembang. Oleh karena itu kami meminta tegakkan aturan sesuai dengan regulasi yang ada dan segera dibongkar, jangan sampai hal ini berlarut-larut dan menjadi berkepanjangan,” ungkapnya Sanusi.
Lanjut, Sanusi Tegaskan bahwa pihaknya mendukung kinerja Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang untuk segera menuntaskan dan memberi sanksi tegas terhadap persoalan tempat dapur SPPG Tangga Takat Palembang tersebut.
“Apabila persoalan tersebut tidak dapat diberikan sanksi tegas dan cepat, maka kami mendesak kepada seluruh Pejabat Pemkot Palembang yang menaungi persoalan tersebut untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya,” tegasnya.
Lebih lajut dia sampaikan bahwa terkat dengan persoalan SPPG Tangga Takat ini, pihaknya segera akan menyampaikannya ke Badan Gizi Nasional (BGN), agar segera ditutup permanen.
“Dalam persoalan SPPG Tangga Takat ini, Kami akan menyampaikan beberapa hal diantaranya, adanya dugaan korupsi, regulasi aturan dan tidak mentaati aturan baik yang dilakukan oleh SPPG Tangga Takat maupun Aparatur Pemerintahan, selaku pihak yang berwenang,” bebernya Sanusi.
Sementara Aksi tersebut disambut baik oleh Kabid Linmas Satpol PP Kota Palembang, Robert Edison Hendri, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang, M Avaniddin dan perwakilan Inspektorat Kota Palembang.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang, M Avaniddin mengatakan bahwa persoalan yang terjadi di dapur SPPG Tangga Takat, sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) satu dan dua
“Hari ini Rabu (21/10) kita telah mengeluarkan SP ketiga, tentunya langsung dari Kepala Dinas PUPR Kota Palembang ke Walikota Palembang dan selanjutnya diteruskan Satpol PP Kota Palembang, untuk dilakukan penindakan dan penertiban,” katanya.
Terakhir dia tambahkan bahwa dalam persoalan SPPG Tangga Takat ini, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan pemanggilan terhadap pihak SPPG Tangga Takat untuk menunjukan izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
“Dalam hal ini, kata dari pihak SPPG Tangga Takat, ada izinnya, tetapi hingga saat ini, mereka belum memberikan dan kami pun belum melihatnya. Dikeluarkan SP3 ini, merupakan sudah peringatan keras bagi pemilik gedung SPPG Tangga Takat,” tutupnya Avaniddin (Ril/Iin F).
![]()












