Korban Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Palembang Dipanggil Penyidik PPA Polrestabes, Kuasa Hukum Desak Pelaku Segera Ditangkap

Oplus_131072

Sriwijayapertama.net Palembang – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kejahatan terhadap anak yang menimpa C (16) terus bergulir. Korban bersama orang tuanya, Amrina (39), didampingi tim kuasa hukum, resmi memenuhi panggilan pemeriksaan perdana di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Rabu (23/9/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/3022/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan KH Balqi, Lorong Banten 2, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Rabu (2/9/2026) lalu.

Korban yang sudah tiga bulan bekerja sebagai penjual pempek tumpah milik terlapor di kawasan Pasar 16 Ilir tersebut, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korban.

Tim Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Agung Sriwijaya Law Firm, Agung Sriwijaya, S.H.M.H.,C.PL, M. Ridwan, S.H., M.H. dan Pangeran Moh. Nurfarisi, S.H., M.H., membenarkan bahwa kliennya telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

“Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Klien kami dicecar sejumlah pertanyaan mendalam oleh penyidik mengenai kronologi dan peristiwa trauma yang dialaminya,” ujar team kuasa hukum seusai mendampingi korban.

Mengenai kronologi kejadian, team kuasa menjelaskan bahwa insiden memilu tersebut bermula saat korban berada di mess. Suami dari terlapor (Meiliza) memanggil dan mengajak korban ke rumahnya

“Setibanya di rumah tersebut, kondisi lampu sudah mati. Secara mengejutkan, suami terlapor langsung menarik korban ke dalam kamar. Korban melihat suami terlapor sudah tidak mengenakan celana dan menduga hendak melakukan tindakan pelecehan. Namun, secara tiba-tiba terlapor terbangun dan mencari suaminya,” ungkap Tim Kuasa Hukum.

Lanjut, saat itu terlapor yang melihat suaminya tanpa celana lantas mendapati korban berada di area sekitar kamar mandi. Dipicu rasa cemburu dan emosi, terlapor melampiaskan kemarahannya secara brutal kepada korban.

“Terlapor memaki, menarik, dan menyeret rambut korban. Tak berhenti di situ, terlapor menggunting rambut korban secara paksa, membenturkan kepalanya ke dinding, serta menendangnya,” tegasnya.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, remaja perempuan ini mengalami luka robek serius di bagian kepala, luka lecet dan memar di kaki, serta memar pada jari tangan.

Atas peristiwa memprihatinkan ini, tim kuasa hukum mendesak kepolisian untuk bertindak tegas dan cepat demi menjamin keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

“Kami sangat berharap perkara ini mendapat perhatian khusus dari Kapolrestabes Palembang dan Kapolda Sumsel. Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan terlapor yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran,” pungkas Ridwan. (Iin F)

Loading

Penulis: Iin F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *