Sumsel  

PT SUJ, Diduga Melawan Hukum,Tidak Membangun Kebun Plasma 20 Persen, Masyarakat Desa Ulak Kedondong Lapor Gubernur

Sriwijayapertama.net Palembang – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali gelar aksi demo di Depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Kapten A Rivai Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang, Rabu (26/8/2026).

Aksi tersebut digelar terkait adanya indikasi praktik melawan hukum dan dugaan tidak melakukan kewajiban dasar yang diduga dilakukan oleh PT Samora Usaha Jaya (SUJ), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam hal ini, Rahmat Sandi Iqbal SH, selaku Koordinator Aksi, mengatakan bahw penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektar tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal.

“Pemotongan lahan warga Desa Ulak Kedondong Kecamatan Cengal Kabupaten OKI dengan iming-iming plasma yang tak kunjung direalisasikan merupakan bentuk kezaliman hukum,” katanya.

Ia ungkapkan bahwa berdasarkan pengolahan data pertanahan dan kawasan, PT. SUJ menguasai estimasi total areal lebih kurang sebesar 111,643 Ha, yang terdiri dari Perkebunan Kelapa Sawit lebih kurang 92,437 Ha (terbagi dalam 22 bidang lahan) dan Kebun Campuran lebih kurang 19,206 Ha (terbagi dalam 2 bidang lahan).

“Dalam penguasaan lahan yang masif tersebut dengan total 111,643 Hektar, kami mencatat adanya indikasi pelanggaran serius yang diduga dilakukan PT. SUJ,” ujarnya Sandi.

Lanjut Sandi sampaikan beberapa indikasi pelanggaran serius diantaranya, adanya dugaan pengabaian kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau Plasma, ditemukan PT. SUJ diduga telah memotong 30% lahan masyarakat dengan dalih alokasi plasma sejak diterbitkannya SK CPI,

“Namun hingga saat ini plasma tersebut tidak kunjung direalisasikan. Hal ini tentunya melanggar amanat UU Perkebunan dan PP No. 26 Tahun 2021 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen kebun masyarakat,” jelasnya.

Selain itu pelanggaran serius yang dimaksudkan, adanya dugaan ganti rugi lahan unilateral dan unfair (Penetapan Sepihak)

“Penetapan nilai ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1 juta per hektar, secara sepihak tanpa musyawarah yang transparan melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) melukai asas keadilan hukum pertanahan,” ujarnya Sandi.

Lebih lanjut Sandi juga sampaikan, perusahaan tersebut juga diduga melakukan Klaimer atau Pembayaran Ganti Rugi Salah Sasaran. Dimana terjadi indikasi pembayaran ganti rugi kepada pihak-pihak yang bukan pemilik sah atas tanah, yang berindikasi pada perbuatan melawan hukum serta penggelapan hak atas tanah.

“Indikasi dugaan yang dilakukan PT. SUJ diduga sudah berlangsung cukup lama dan diduga tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas,” bebernya

Terkait dengan hal ini, PT. SUJ menganggap remeh persoalan tersebut yang menyebabkan kerugian masyarakat dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menilai penguasaan lahan PT. SUJ diduga tanpa izin legalitas yang sah untuk beroperasi di atas kawasan hutan dan tidak membayar kewajiban Pajak Bumi Bangunan (PBB-P3), BPHTB dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH/DR),” terangnya Sandi.

Dalam aksi hari ini, massa mendesak Gubernur Sumsel, segera melakukan pemeriksaan Direktur/Manajemen PT. SUJ Ogan Komering Ilir.

Selain itu juga mendesak Gubernur Sumsel untuk menurunkan Tim Khusus Dinas LHK, BPN, Satpol PP, & Dinas Perkebunan, guna membentuk GAKKUM guna menginvestigasi dugaan terjadinya kejahatan oleh PT. SUJ.

“Kami meminta pihak Kepolisian Tangkap, Tutup, dan Adili pelaku dan pembacking kejahatan PT. SUJ yang diduga melakukan praktik melawan hukum dan diduga tidak melakukan kewajiban dasar yang merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tandasnya Sandi.

Aksi demo tersebut disambut baik oleh Kepala Disbun Provinsi Sumsel diwakili Kasi Lahan Dan gangguan usaha konflik, Mulkan mengatakan bahwa menindaklanjuti UU Nomor 39 Tahun 2014 dan PP Nomor 26 Tahun 2021 serta Permentan Nomor 93 Tahun 2013, PT.SUJ mempunyai kewajiban untuk membangun fasilitas kebun plasma 20 persen.

Dalam hal ini Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel segera akan menindaklanjuti aksi ini, dan akan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten OKI selaku pemberi izin.

“Kami juga juga mendesak Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, segera menindaklanjuti aksi hari ini dan langsung mengawal dan bila perlu fasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Kedondong dengan pihak PT.SUJ, sehingga tidak ada dusta diantara kita” tutupnya Mulkan (Iin P).

Loading

Penulis: Iin Faridah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *