Sumsel  

Aksi Damai Tempirai Raya Berbuah Kesepakatan, Pemkab PALI Jadwalkan Verifikasi Tapal Batas 9 September

PALI —Sumsel, Sriwijayapertama.net-

Persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, dengan Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal, kembali mencuat. Setelah sejumlah upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan, ratusan warga Tempirai Raya menggelar pernyataan sikap dan aksi damai di halaman Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (24/8/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI agar segera menyelesaikan persoalan tapal batas yang dinilai telah berlarut-larut.
Perwakilan masyarakat Tempirai Raya, Selamat Bacis, mengatakan aksi damai tersebut merupakan bagian dari perjuangan masyarakat untuk memperjuangkan wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari tanah leluhur.


Sementara itu, Ketua Umum MPPDT, Dr. Subiyanto Pudin, dalam pernyataan pers resminya yang dirilis Senin (24/8/2026), menyebut kesabaran masyarakat Tempirai Raya telah mencapai batas setelah persoalan tapal batas belum juga menemukan titik penyelesaian.
“Jalan terakhir yang ditempuh adalah aksi damai. Aksi ini diikuti lebih kurang 300 massa sebagai perwakilan warga Tempirai Raya yang memadati Kantor Bupati hari ini,” ujarnya.

Setelah aksi berlangsung, Pemkab PALI menerima delegasi perwakilan massa untuk membahas tuntutan masyarakat. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Salah satu poin utama kesepakatan yakni Pemkab PALI menyatakan bersedia melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penetapan Tapal Batas Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, dengan Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal.

Proses revisi disepakati dilakukan dengan mengedepankan asas transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Selain itu, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten PALI akan melakukan verifikasi lapangan berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh masing-masing desa.

Verifikasi lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026.
Hasil verifikasi selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023. Berdasarkan kesepakatan, tindak lanjut revisi akan dilakukan paling lama satu bulan kalender setelah pelaksanaan verifikasi lapangan.
Kesepakatan tersebut menjadi titik penting bagi masyarakat Tempirai Raya yang selama ini mendesak agar persoalan tapal batas diselesaikan secara terbuka, objektif, serta berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

“Alhamdulillah, berkah. Hari ini kita bisa menemukan kembali arah pengembalian hak tanah leluhur kita. Ini titik awal perjuangan yang memerlukan pengawalan kita bersama dalam tahap perjuangan selanjutnya,” kata Subiyanto.
Ia menegaskan, perjuangan masyarakat belum berakhir. Karena itu, masyarakat Tempirai Raya diharapkan tetap mengawal setiap tahapan verifikasi lapangan hingga proses revisi Perbup tersebut menghasilkan keputusan yang dinilai adil bagi seluruh pihak.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan verifikasi lapangan pada 9 September 2026 sebagai tahapan penting dalam menentukan arah penyelesaian persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur.(Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *