Sengketa Lahan Memanas, Hakim PN Pangakalan Balai Gelar Sidang Lapangan Cek Lokasi Tanah Milik Ilyas Harmi

Sriwijayapertama.net Banyuasin – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai melaksanakan Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS), Kamis (20/8/2026), guna untuk melihat secara langsung dan mencocokan kondisi fisik objek perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Pkb.

Kondisi fisik objek dalam perkara perdata tersebut saat ini, berlokasi di Kelurahan Jakabaring Selatan merupakan wilayah administrasi baru yang dimekarkan dari wilayah Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim PN Pangkalan Balai dipimpin Melissa SH MH didampingi Hari dan Rachmat, yang dihadiri Perwakilan BPN Banyuasin, pihak penggugat dan tergugat.

Dalam perkara Indriana selaku mengklaim tanah tersebut miliknya berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH). Sedangkan Ir Ilyas Harmi juga mengklaim tanah tersebut miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dr Sudarna SE SH MM MH selaku kuasa hukum Ir Ilyas Harmi mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini sangat penting, untuk memastikan kesesuaian antara obyek tanah yang menjadi sengketa dengan dokumen dan putusan yang menjadi dasar perkara.

Dalam sidang pemeriksaan lapangan tersebut Majelis hakim sudah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Dari pihaknya telah menjelaskan posisi yang mereka klaim sebagai milik Ir Ilyas Harmi

“Dalam sidang lapangan ini, kami sudah menerangkan di mana letak persoalan dan kesalahan eksekusi terhadap perkara ini. Seharusnya surat dan penetapan dilihat secara utuh, kemudian kondisi fisik di lapangan juga harus dicocokkan,” ujarnya.

Ia ungkapkan bahwa sejak awal tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh Ilyas Harmi, namun kondisi fisik di lokasi saat ini telah mengalami perubahan penguasaan karena adanya aktivitas penimbunan.

“Di lokasi sebelumnya ada slop gantung dan sekarang tidak terlihat karena lahan tersebut sudah ditimbun Siti Fatimah,” ungkapnya Sudarna.

Lanjut Sudarna terangkan bahwa dasar penguasaan lahan tersebut oleh Siti Fatimah terhadap lahan yang menurutnya tidak sesuai dengan lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan.

Menurutnya dalam perkara ini, terdapat perbedaan penyebutan lokasi dalam dokumen yaitu antara Desa Sungai Pinang dan Sungai Kedukan.

“Menurut kami, persoalan ini belum selesai. Seharusnya sebagai pembeli yang baik itu, terlebih dahulu harus melihat surat tanahnya dan dimana lokasinya,” katanya.

Sementara, M Muslim PDD CMe CUUA CPs, CIj yang juga selaku kuasa hukum Ir Ilyas Harmi menambahkan dalam sidang pemeriksaan lapangan tersebut Pihaknya telah menunjukkan obyek tanah dengan ukuran sekitar 50 meter x 30 meter kepada majelis hakim yang diklaim Ir Ilyas Harmi sebagai pemilik lahan tersebut

“Dalam sidang hari ini, Ilyas Harmi selaku kliennya telah menunjukkan titik lokasi tanah dengan panjang sekitar 50 meter dan lebar 30 meter. Pada saat Hakim menanyakan kepada pihak BPN apakah titik tersebut benar, dan BPN membenarkannya,” bebernya.

Dia berharap hasil dari sidang lapangan tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Kami berharap majelis hakim melihat acara langsung fakta lapangan, fakta hukum, dan fakta persidangan secara keseluruhan untuk menjadi dasar keputusannya,” harapnya Muslim.

Kemudian ditempat yang sama, Ir Ilyas Harmi menambahkan bahwa pihak lawannya diduga memaksakan diri untuk mengambil tanah orang lain, karena bagaimana SPH bisa menguasai tanah yang sudah SHM

“Menurut kami tanah kepemilikan yang berdasarkan SPH bukan disana lokasinya, karena tanah tersebut sudah bersertifikat yang diterbitkan oleh BPN dan pihak BPN berdasarkan SHM milik klien kami membenarkan lokasinya,” ujarnya

Dalam hal ini menurutnya sudah menjadi pelecehan buat BPN, karena tanah yang sudah bersertifikat SHM yang diterbitkan tersebut tidak diakui.

“SPH induk yang ada tersebut Tahun 2001 dengan luas tanah 8400 meter persegi dan sudah kita telusuri tidak terdaftar di Kantor Kecamatan dan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan saksi batas,” ucapnya Ilyas.

Lanjut Ilyas terangkan bahwa lahan tersebut dibelinya pada Tahun 2011 dan sudah SHM.

“Berdasarkan pengalaman saya, untuk menjadi pembeli yang baik itu, hal pertama yang kita lakukan melihat surat terlebih dahulu apakah sudah SHM atau belum dan setelah itu baru kita lihat fisiknya dimana dan cek kebenaran nama-nama pemilik tanah yang menjadi batas tanah kita sesuai dengan Surat yang ada dan kemudian baru ke notaris,” jelasnya.

Di sisi lain, Sapriyadi Syamsudin SH MH selaku kuasa hukum Indriana dan Siti Fatimah mengatakan pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim berjalan normal.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan untuk memastikan lokasi obyek perkara secara langsung di lapangan.

“Prinsipnya, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Pemeriksaan sertifikat hari ini berjalan normal. Majelis ingin memastikan di mana letak obyeknya,” ujarnya.

Lanjut dia menegaskan bahwa perkara yang dihadapi pihaknya berkaitan dengan putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini merupakan perlawanan terhadap putusan yang sudah inkrah. Kalau dikatakan ini tanah dia, kami berpegang pada putusan yang sudah ada,” katanya.

Terakhir Sapriyadi berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif sehingga menghasilkan keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

“Kami berharap di atas tanah ini lahir keputusan yang benar dan berdasarkan fakta yang ada, sehingga perkara ini berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya Supriyadi (Iin F).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *