Sriwijayapertama.net Palembang – Sebagai upaya untuk mengembalikan fungsinya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satpol PP Kota Palembang, melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri diatas lahan jalur hijau di pasar Sako sepanjang Jalan Siaran Kecamatan Sako Kota Palembang, Rabu (29/7/2026).
Penertiban tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti terbitnya surat Nomor : 338/OS98/PP/PPUD/2026 tertanggal 17 Juli 2026, beberapa hari yang lalu,
Surat tersebut diterbitkan untuk memberikan waktu 1×24 jam kepada para pemilik warung, petak kios, gubuk, gerobak, asongan, dan pedagang kaki lima yang berdiri di lahan jalur hijau tersebut.

Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr Herison SIP SH MH melalui, Kabid Tibum dan Transmas, Budhiman SSTP MH mengatakan bahwa penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Jo Perda Nomor 13 Tahun 2007.
“Sesuai dengan Perda tersebut kita menertibkan PKL yang ilegal atau bukan pada tempatnya. Sebelum melakukan penertiban sudah kita lakukan teguran secara tertulis kepada mereka,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa terkait dengan surat yang diterbitkan tersebut, sebelum sudah disosialisasikan dan diterima langsung oleh para PKL yang berada dilahan tersebut.
“Sepertinya para pedagang ini, menerima terbitnya surat pemberitahuan tersebut, karena dari semalam saya lihat mereka sudah membongkar sendiri lapaknya,” ungkapnya Budhiman.
Lanjut Budhiman terangnya bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Palembang. sebelumnya pihaknya telah menertibkan pasar tradisional lainnya seperti Pasar 26 Ilir, Lemabang dan hari ini Pasar Sako.
“Secara kontinu, setelah ditertibkan hari ini, beberapa hari akan kita pantau terus, dengan menempatkan petugas-petugas kita dilapangan dan kemudian akan kita lakukan evaluasi,” terangnya.
Lebih lanjut dia tegaskan, akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila para pedagang tersebut kembali mendirikan lapak dilahan tersebut.
“Apabila pedagang tersebut masih bandel dan kembali mendirikan lapak diatas lahan tersebut, kami akan membongkarnya dan menjadi bukti untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya Budhiman.
Terakhir Budhiman mengimbau kepada para PKL, agar tidak berjualan atau membuka lapak du tempat-tempat yang dilarang oleh Pemkot Palembang.
“Kami berharap para PKL di Kota Palembang, khususnya Pasar Sako ini, jangan berjualan atau mendirikan lapak diatas trotoar, jalan maupun tempat yang dilarang. Berjualanlah pada tempatnya sesuai dengan visi misi Walikota yaitu Palembang Belagak,” tandasnya Budhiman (Iin P).
![]()












