Illegal Refinery di Lawang Wetan Muba Terbongkar, Dua Pemilik Berstatus DPO

Sriwijayapertama.net Muba – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas usaha migas ilegal dengan mengungkap dua lokasi penyulingan minyak mentah tanpa izin (*illegal refinery*) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.

Dalam penindakan tersebut, dua pekerja berhasil diamankan, sementara dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, saat personel Polsek Babat Toman melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Lawang Wetan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, mengatakan bahwa Kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta merugikan negara.

Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan dua lokasi penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi di Desa Ulak Paceh. Pada lokasi pertama yang diduga milik seorang pria berinisial PIR (47).

“Dilokasi pertama petugas mendapati dua pekerja sedang mengoperasikan satu unit tungku penyulingan berkapasitas 55 drum. Kedua pekerja tersebut langsug diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berada di lokasi,” katanya.

Kemudian setelah itu, petugas bergerak menuju lokasi kedua yang diduga milik seseorang berinisial HER. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas penyulingan minyak dengan peralatan yang masih lengkap. Namun, para pekerja berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

“Walaupun demikian personel berhasil mengamankan seluruh barang bukti dan memasang garis polisi di kedua lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya Prastowo.

Lanjut Prastowo ungkapkan bahwa dua pekerja yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JI (42) dan Y (41). Keduanya saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Babat Toman.

Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi, yakni PIR (47) dan HER, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah, tedmon berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas *illegal refinery*,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia terangkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap perkara tersebut. Para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Proses penyidikan terhadap kedua pekerja yang telah diamankan serta pengejaran terhadap dua orang berstatus DPO masih terus dilakukan,” terangnya Prastowo

Prastowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha migas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara.

“Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil menindak dua lokasi *illegal refinery* sekaligus dalam satu kegiatan patroli. Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, mengatakan bahwa Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh seluruh jajaran dalam memberantas praktik usaha migas ilegal yang berdampak terhadap keselamatan masyarakat dan ketahanan energi nasional.

“Kami akan terus menindak setiap aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat maupun memberikan tempat bagi praktik penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa maupun keberadaan pihak yang saat ini berstatus DPO,” ucapnya.

Terakhir dia tambahkan bahwa. Polda Sumsel akan terus memperkuat patroli, penegakan hukum, dan sinergi dengan masyarakat dalam memberantas aktivitas *illegal drilling* maupun *illegal refinery*.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah menjaga ketahanan energi nasional, melindungi keselamatan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang legal, aman, dan berkelanjutan di Sumsel,” tutupnya Nandang (Ril/Iin P).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *