Sejak Diterbitkan Surat Penghentian Produksi, Pempek Yudi Diduga Tetap Kembali Beraktivitas

Oplus_131072

Sriwijaya pertama.net Palembang – hasil dari Inspeksi Mendadak (Sidak) Lurah 16 ulu, Kgs Syahri Ramadhon SH MH terhadap Rumah Produksi Pempek Yudi, Kamis (10/9/2026) beberapa hari yang lalu, mengeluarkan surat Nomor : 244/Enam Belas Ulu/IX/2026 yaitu peringatan penutupan tempat usaha.

Berdasarkan surat tersebut, Rumah Produksi Pempek Yudi belum memiliki izin usaha yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Terkait dengan hal itu, dalam isi surat tersebut juga meminta :

  • segera menghentikan produksi pempek selama satu Bulan yaitu mulai 10 September hingga 10 Oktober 2026.
  • Segera mengurus izin usaha yang dimaksud sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Segera membuat sistem pembuangan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejak diterbitkan surat tersebut, Rumah Produksi Pempek Yudi yang berlokasi di Jalan Banten Dua, Palembang, diduga masih melakukan aktivitas usaha meski telah menerima surat teguran dari Lurah 16 Ulu Palembang.

Dugaan tersebut diketahui setelah tim investigasi melakukan pemantauan langsung di lapangan. Tim menemukan adanya aktivitas penjualan produk Pempek Yudi yang dilakukan oleh karyawan di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Dengan adanya temuan aktivitas penjualan tersebut, pelaksanaan surat teguran tersebut kini menjadi perhatian dan sorotan publik. Dalam hal ini para awak media, konfirmasi langsung kepada Lurah 16 Ulu Palembang.

“Karena kami belum melihat ke lapangan, kami belum mengetahui secara pasti kondisi terbaru. Namun ada yang telah menyampaikan kepada kami bahwa masih ada proses atau aktivitas. Terkait dengan hal ini kita akan melakukan cek langsung,” Ucapnya kepada para awak media, Senin (12/14/2026).

Terkait dengan hasil sidak, ia ungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait baik tentang perizinan maupun juga tentang limbah.

“Karena hari ini, hari pertama masuk kerja Minggu ini, secara perlahan kita melengkapi Persiapan dokumen apa-apa yang akan kita sampaikan kepada Dinas Kesehatan, DPMPTSP dan DLH Kota Palembang,” ungkapnya Syahri.

Lanjut Syahri sampaikan bahwa terkait dengan teguran dan permintaan dalam surat yang diterbitkan, pihaknya siap akan melakukan pendampingan.

“Kita akan selalu monitor dan terkait dengan pengurusan perizinan, apabila mereka membutuhkan hubungan dengan instansi terkait, kita akan siap lakukan pendampingan,” tandasnya Syahri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pempek Yudi belum memberikan keterangan terkait dugaan masih adanya aktivitas usaha setelah surat penghentian produksi tersebut diterbitkan.

Dalam hal ini, Ampuhnews.com membuka ruang dan klarifikasi bagi pihak Pempek Yudi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab (Ril/Iin F)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *