Banyuasin.sriwijayaperyama.net – Seorang warga sipil berinisial N diduga mengaku sebagai advokat dan disebut-sebut menawarkan bantuan penyelesaian perkara dengan meminta sejumlah uang kepada seorang perempuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sosok N kerap terlihat keluar masuk kantor kepolisian di Kabupaten Banyuasin sehingga menimbulkan kesan seolah-olah berprofesi sebagai advokat. Namun, hingga kini belum terdapat bukti yang dapat dipastikan mengenai statusnya sebagai advokat yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum dan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memperketat proses verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai advokat saat mendampingi masyarakat dalam proses hukum.
“Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan oleh oknum yang mengaku sebagai advokat, padahal belum tentu memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang baru dapat menjalankan profesi advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk diangkat dan diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak berinisial N terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
![]()












