Sriwijaya pertama.net Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa pemalsuan website pendaftaran resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang digunakan untuk menipu masyarakat melalui sistem pembayaran QRIS palsu.
Dalam operasi lintas provinsi yang dilaksanakan pada 8 hingga 9 Juli 2026, dua tersangka berhasil diamankan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah melalui serangkaian penyelidikan digital, gelar perkara, serta koordinasi dengan jajaran Polda Riau.
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo SE MM mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan adanya tautan website pendaftaran tidak resmi yang beredar di media sosial pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan pendaftaran resmi kegiatan tersebut baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.
“Website palsu tersebut dibuat menyerupai tampilan resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 dengan menggunakan latar belakang flyer resmi, formulir pendaftaran berbasis platform JotForm, serta kode QRIS yang digunakan untuk menerima pembayaran dari calon peserta secara tidak sah,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam melalui digital forensic, pelacakan jejak elektronik, serta koordinasi dengan ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengungkap adanya dua pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.
“Tersangka pertama berinisial MF diketahui berperan sebagai pembuat website palsu sekaligus pihak yang memasang kode QRIS sebagai sarana penerimaan pembayaran dari calon peserta. Sementara tersangka kedua berinisial FCAS berperan menyebarluaskan tautan website palsu tersebut melalui akun media sosial Instagram sehingga menjangkau masyarakat secara luas dan meningkatkan potensi korban,” ungkapnya Dwi.
Lanjut Dwi terangkan, setelah alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana, penyidik melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka melalui Zoom Meeting sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
Kemudian, tim bergerak ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
“Dalam pengungkapan perkara ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan dalam tindak pidana siber tersebut serta satu akun merchant GoPay yang digunakan sebagai media penerimaan pembayaran melalui QRIS,” bebernya.
Dalam perkara ini, Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap penggunaan merchant tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyasar masyarakat sebagai calon peserta kegiatan olahraga, tetapi juga memanfaatkan identitas visual dan nama kegiatan resmi Polda Sumsel untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” jelasnya Dwi.
Lebih lanjut Dwi jelaskan bahwa modus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan resmi institusi Polri. penyalahgunaan identitas digital milik institusi negara merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak secara tegas.
“Pelaku secara sengaja membuat website yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk memperoleh keuntungan melalui QRIS palsu. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ucapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SK MH mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian setiap informasi maupun tautan pendaftaran yang mengatasnamakan institusi Polri sebelum melakukan transaksi elektronik.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi institusi. Jangan mudah mempercayai tautan maupun kode pembayaran yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” imbaunya.
Terakhir dia sampaikan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi.
Pihaknya memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk aliran dana dan jaringan yang digunakan dalam kejahatan siber tersebut.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital, melindungi masyarakat dari penipuan berbasis teknologi informasi, serta memastikan setiap kegiatan resmi institusi Polri tetap terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya Nandang (Ril/Iin P).
![]()












