Adanya Dugaan KKN dalam Proyek di UIN Raden Fatah Palembang Dan Dinas PUTR Kabupaten OKU Timur, Massa LAKI Dan LASKAR Sumsel Laporkan ke Kejati

Oplus_131072

Sriwijayapertama.net Palembang – Massa yang tergabung dalam forum bersama Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat LASKAR) Sumsel gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jala Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Senin (29/6/2026).

Aksi demo tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam aksi tersebut mereka akan melaporkan beberapa temuan diantaranya yaitu :

  • Adanya dugaan korupsi dalam pembangunan gedung auditorium program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp 37,9 miliar.
  • Adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pagar aset Kampus C UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 7,17 miliar.
  • Adanya dugaan pola pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua forum bersama LAKI Sumsel dan LASKAR Sumsel, Jacklin yang menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menghakimi siapapun, melainkan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menjalankan kewenangannya secara profesional, independen dan tanpa intervensi.

“Kami datang membawa aspirasi masyarakat yang menginginkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel, karena setiap rupiah uang rakyat yang dikelola harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Terkait dengan besarnya nilai proyek pembangunan auditorium program PPG UIN Raden Fatah Palembang tersebut yang bersumber dari APBN, ia menilai menjadi perhatian APH guna untuk memastikan kesesuaian anggaran, spesifikasi teknis, kualitas bangunan, volume pekerjaan dan manfaat yang dihasilkan.

“Melalui aksi ini, kami meminta Kejati Sumsel melakukan audit investigatif dan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan mulai dari tahap perencanaan penyusutan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran proyek,” ucapnya Jacklin.

Lanjut terkait dengan pembangunan Pagar aset Kampus C UIN Raden Fatah Palembang, Jacklin ungkapkan bahwa pihaknya meminta Kejati Sumsel mendalaminya.

“Berdasarkan hasil investigasi awal yang dihimpun oleh LAKI dan LASKAR Sumsel, terdapat sejumlah kondisi yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut antara lain adanya dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, mutu konstruksi, spesifikasi teknis maupun efektivitas pengawasan pekerjaan,” ungkapnya.

Terkait dengan proyek pengadaan di Dinas PUTR Kabupaten OKU Timur tersebut dia juga ungkapkan bahwa adanya dugaan permainan dalam pemecahan proyek tersebut sehingga menggunakan metode penunjukan langsung.

Berdasarkan berdasarkan hasil penelusuran data pengadaan pemerintah ditemukan sedikitnya 19 paket pekerjaan menggunakan metode pengadaan langsung dengan nilai kontrak mayoritas berada pada kisaran Rp 393 juta hingga Rp 399 juta yang mendekati batas maksimal penunjukan langsung.

“Dalam hal ini CV Gawi Ganta tercatat dari 19 paket mendapatkan 9 paket. Disinilah kami menilai bahwa kuat dugaan adanya sebuah permainan. Sebenarnya banyak, pola-pola seperti ini yang terjadi di OKUT,” katanya Jacklin.

Lebih lanjut Jacklin meminta, kondisi tersebut patut didalami untuk memastikan tidak terjadi praktek pemecahan paket pekerjaan (package splitting), penyusunan HPS yang tidak sesuai ketentuan maupun pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam penunjukan langsung proyek tersebut namun kami meminta APH harus melakukan penyelidikan agar seluruh proses dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Oleh karena itu, melalui aksi hari ini pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejati Sumsel yaitu

  • Segera melakukan penyelidikan terhadap ketiga dugaan perkara.
  • Melaksanakan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh.
  • Memanggil seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam setiap proyek.
  • Menegakkan hukum secara profesional transparan independen dan tanpa tebang pilih.
  • Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka.

Terakhir Jacklin tegaskan bahwa apabila laporan yang disampaikan hari ini tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas maka pihaknya menyatakan akan terus melakukan pengawalan melalui mekanisme hukum dan akan melakukan aksi-aksi lanjutan.

“Kami percaya Kejati Sumsel memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu kami berharap Laporan masyarakat ini segera ditindaklanjuti sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum tetap terjaga,” tandasnya Jacklin (Iin P).

Loading

Penulis: Iin Parida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *