Sriwijayapertama.net Palembang — Join Operation Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) gelar konferensi pers dengan awak media di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Jum’at (19/6/2026)
Konferensi pers tersebut digelar terkait berhasilnya dalam menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga menjadi pasokan bagi jaringan peredaran gelap narkoba di kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumsel.
Keberhasilan operasi gabungan ini menjadi salah satu pengungkapan strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di Sumsel. Selain menyasar jaringan pengedar, pengungkapan tersebut juga berhasil memutus salah satu jalur distribusi yang selama ini memasok narkotika ke wilayah-wilayah produktif yang memiliki mobilitas pekerja tinggi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini, bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 11 Juni 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial AG yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Kemudian dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, dan IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Palembang.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi berbeda, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi berbagai merek dan logo serta narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.399,47 gram.
“Barang bukti sabu sebanyak 1.090 gram ditemukan yang disimpan di dalam brankas hitam pada salah satu lokasi jasa ekspedisi di kawasan Kertapati dan sebanyak 309,47 gram lainnya yang disembunyikan di dalam perangkat speaker mini. Sedangkan ribuan butir ekstasi ditemukan di kamar indekos yang disewa tersangka OK di kawasan Jalan R. Soekamto Kota Palembang,” ujarnya Yulian.
Lanjut Yulian ungkapkan bahwa selain narkotika, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diduga merupakan hasil aktivitas peredaran gelap narkotika sekaligus upah yang diberikan oleh pengendali jaringan kepada salah satu tersangka.
“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan saat ini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pengendali utama jaringan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yulian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi kuat antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dalam memutus mata rantai distribusi narkotika yang menyasar kawasan produktif di Sumsel.
“Barang bukti yang berhasil kami sita tersebut merupakan berasal dari jaringan yang selama ini menyuplai kebutuhan narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan,” Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa, tetapi upaya penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama jaringan ini hingga tuntas,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika skala besar ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja secara serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Sumsel bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat kolaborasi, mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ucapnya Nandang.
Mewakili Polda Sumsel dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa.
“Keberhasilan operasi gabungan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika, menjaga stabilitas keamanan daerah, serta melindungi sumber daya manusia Indonesia dari ancaman kejahatan narkotika yang bersifat terorganisir dan lintas wilayah,” tutupnya Nandang (Ril/Iin P).
![]()












