PALI – Sumsel,Sriwijayapertama.net–
Jajaran Polsek Penukal Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area PT GBS (Golden Blossom Sumatera), Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Penukal AKP Dedy Kurnia, S.H melalui Kanit Reskrim IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/45/V/2026/SPKT/Polsek Penukal/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 22 Mei 2026 yang dilaporkan oleh Ali Mustadi Bin Rohman dari pihak PT GBS.
Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Blok 45 B PT GBS wilayah Desa Prambatan. Awalnya, saksi Hepriwanto Bin Muhtar selaku petugas security PT GBS menerima informasi dari Sukarno Bin Badik, Asisten Divisi 3 Pam 1 PT GBS, terkait adanya aktivitas panen ilegal di lokasi perkebunan sawit tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas keamanan bersama pihak perusahaan menemukan tumpukan buah sawit sebanyak 30 janjang yang disembunyikan di semak belukar di luar tanggul,” ujar IPDA Muhammad Jeki.
Untuk memastikan pelaku, pihak perusahaan kemudian melakukan pengintaian. Salah seorang pekerja PT GBS, Guntur alias Datuk Bin Arpan, berpura-pura memancing di sekitar lokasi penyimpanan buah sawit. Sekitar pukul 11.30 WIB, terlihat empat orang mendatangi lokasi. Dua orang mengambil buah sawit, sedangkan dua lainnya memperbaiki akses jalan.
“Mendapat informasi tersebut, pihak keamanan perusahaan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial Sm Bin Sr dan A Bin Sr. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya yang diketahui bernama Danil dan Diman melarikan diri,” katanya.
IPDA Muhammad Jeki menambahkan, kedua tersangka yang diamankan langsung diserahkan kepada Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian TBS sawit di areal PT GBS bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah egrek dan 50 tandan buah segar kelapa sawit. Akibat kejadian itu, PT GBS mengalami kerugian sebesar Rp4.503.410.
Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sementara polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya.(Tim/red)
![]()












