Tidak Lebih Dari 1 x 24 Jam, Polsek Sukarami Amankan Pelaku Curat di Komplek Bougenville Beserta BB 1 Unit Sepeda Motor Milik Korban

Palembang Sriwijayapertama.net – Polsek Sukarami Jajaran Polrestabes Palembang Kompol Alex Andriyan SKom, gelar konferensi pers, Rabu (20/5/2026) terkait pengungkapan perkara Tindak Pidana (Tipis) Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Curat tersebut terjadi di Komplek Bouginvile Blok W Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Jum’at (15/5) sekira Pukul 04.00 WIB beberapa hari yang lalu.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan SKom didampingi Waka Polsek AKP S Naibaho dan Kanit Reskrim, AKP Ledy SH MH.

“Dalam pengungkapan kasus ini, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Ledy SH MH berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama RR (25). Sedangkan tersangka atas nama EN masih Dalam Pencarian Orang (DPO),” katanya.

“Selan pelaku RR, juga berhasil kita amankan Barang Bukti (BB) unit sepeda motor merk scoopy dengan Nopol BG-3246-TT, milik korban dan linggis milik pelaku,” lanjutnya.

oppo_2

Modus operandi dalam perkara ini, ia terangkan bahwa sebelumnya para pelaku yang berdekatan rumah dengan korban, sudah mengincar rumahnya dan pada saat rumah tersebut kosong mereka melakukan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya mereka mapping terlebih dahulu dan kemudian pelaku atas nama EN masuk ke rumah korban dengan merusak atau mencungkil pintu depan menggunakan linggis.

“Setelah berhasil membuka rumah tersebut pelaku mengambil 1 unit sepeda motor merk scoopy dan 2 (dua) unit leptop. Berdasarkan keterangan pelaku motor tersebut dijual di daerah naskah dengan harga Rp 1.3 Juta. Sedangkan 2 unit laptop ada di pelaku EN (DPO),” terangnya Alex.

Lanjut Alex ungkapkan bahwa tidak sampai dari 1 x 24 Jam pelaku RR berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Sedangkan pelaku EN (DPO) yang diduga dalam melakukan aksinya bersama 2 orang rekan lainnya.

“Pelaku ini merupakan residivis atau sudah pernah melakukan Tindak Pidana lannya dan sempat menjalankan hukuman. Atas perbuatan tersangka melakukan Tipis Curat diancam dengan hukuman pidana 9 (sembilan) Tahun penjara,” ungkapnya.

“Melihat modusnya ini dengan mengunakan barang bukti linggis yang telah diamankan ini, patut kita duga pelaku sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat lainnya, namun hal ini masih kita dalami,” tambahnya

Sementara korban atas nama SA, berasal dari Ogan Ilir (OI) yang statusnya mahasiswi, saat ini kuliah di Farmasi dan tinggal di komplek Bougenville Blok W.

“Terima kasih kepada Kapolsek Sukarami beserta anggotanya, karena laporan terkait dengan pencurian yang saya laporkan pada hari Jum’at, cepat ditindaklanjuti, sehingga berhasil mengamankan pelakunya,” ucapnya Korban.

Sedangkan untuk barang bukti Sepeda Motor merk scoopy saat dipinjamkan kepada korban untuk digunakan sebagai sarana aktivitas sehari-hari, selama proses penyidikan berlangsung. (Iin P).

Loading

Penulis: Iin Paridah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *