Polres Muratara Bersama Kejari Lubuklinggau Sepakat Tetapkan Kepala BKPSDM Muratara Sebagai Tersangka Korupsi

Lubuk Linggau Sriwijayapertama.net – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar Ekspose Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Kejari Lubuklinggau, Kamis (7/5/2026).

Ekspose dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Suwarno SH MH dan dihadiri Kasat Reskrim, Kanit Tipidkor, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, serta jajaran penyidik dan jaksa.

Modus dalam perkara tersebut ‘menyalahgunakan Kewenangan dan mengubah sistem birokrasi usulan kenaikan pangkat dan alih jenjang’.

Berdasarkan hasil penyidikan, Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara berinisial L diduga dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan

Modus yang dilakukan saksi “L” yaitu setiap orang Pegawai Negeri yang mengajukan kenaikan pangkat wajib menghadapnya untuk mendapatkan disposisi berkas. Jika tidak memberikan sejumlah uang, berkas kenaikan pangkat tersebut tidak diproses.

“Perbuatan ini dilakukan secara berulang oleh tersangka atas nama L yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Muratara,” ujarnya Kapolres Muratara melalui Kasat Reskrim.

Kemudian setelah dinyatakan Cukup Bukti, L  Statusnya naik menjadi Tersangka.

Setelah pemaparan penyidik dan pemeriksaan alat bukti sesuai Pasal 235 UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik dan JPU sepakat perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa penuntut Umum (Ril/Iin P).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *